Kerap Lukai Korban Saat Beraksi, 2 Pelaku Curas Diringkus 1 di Dor...


DN | Langkat -

Berakhir sudah aksi dua bandit jalanan pelaku pencurian dengan kekerasan, yang mana saat menjalankan aksinya kedua pelaku kerap melukai korbanya dengan senjata tajam, dimana keduanya berhasil di ringkus Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat, Senin (3/2/20).

Kedua pelaku atas nama Satria Mandala alias Rambo (30) dan temannya Billy Meirano alias Billy (19) keduanya warga Lingk III Sejahtera, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.


Sebelumya, kedua pelaku dilaporkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan oleh tiga orang yang menjadi korbannya, yang bernama Anariah Br Saragih (59) seorang guru PNS di SMKN 1 Stabat yang tinggal di Jalan Raimina  XII No 59, Lingk X, Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, serta Darniyah (36) dan Heriani (36) keduanya warga Bida Ayu Blok H No 16, Desa Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk ,Kota Batam.

Dari kejadian ini, para korban kehilangan harta benda berupa uang, Hanphone, Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, kartu ATM dan barang beharga lainnya, dimana modus para pelaku dengan mengikuti dan memepet kendaraan korban dari belakang

Kapolres Langkat AKBP Dody Hermawan.SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa, kepada wartawan Rabu (5/2/20) mengatakan, dari laporan para korban, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan para saksi sebanyak sembilan orang yang mengetahui dan melihat perbuatan para tersangka.

Atas peran serta dan dukungan masyarakat Langkat, para tersangka yang selama ini meresahkan masyarakat karena dinilai sadis dalam melakukan aksinya berhasil ditangkap.

Dimana tersangka Satria Mandala berperan sebagai pelaku (eksekutor) perampas barang milik korban yang juga otak pelaku kejahatan, sementara Billy Meirano berperan sebagai joki yang membonceng Satria Mandala dalam melakukan aksi pencurian.

Dari penangkapan ini, satu orang tersangka dilakukan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan untuk melumpuhkan di bagian kaki, karena tersangka melawan Petugas ketika di bawa untuk mengambil barang bukti.

"Pelaku dinilai sadis dan tidak segan melukai para korbannya, dari penangkapan ini, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara", jelas AKP Teuku Fathir Mustafa dimana barang hasil curian telah di jual dan uang hasil penjualan di gunakan untuk berpoya-poya dan membeli narkotika sabu. (Kurnia02)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel