Kepergok Curi Lembu, Pepen Babak Belur di Permak Warga



DN7 | Langkat - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, pepatah inilah yang pantas disematkan kepada M.Efendi alias Pepen (29), warga Jalan Tanjung Pura Pasar II, Desa Securai Utara Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Dimana dirinya, Rabu (5/2/20) malam sekitar pukul 23.30 wib, ditangkap warga karena kedapatan sedang berusaha mencuri lembu milik Mera Ginting (44) warga Dusun VI Tuah Juhar, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Menurut keterangan salah seorang warga, malam itu disekitar Areal Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Bukit Sentang, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, warga melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan sedang menggeret seekor lembu.

Merasa curiga, kejadian ini dilaporkan kepada warga lainnya, seketika warga yang mendapat informasi terus berdatangan dan berusaha mengejar pelaku, dimana pelaku sempat berusaha kabur namun berhasil di tangkap dan menjadi bulan-bulanan warga yang marah, bahkan dengan kedua tangan dipenuhi tatto tidak membuat warga gentar untuk memukulinya.

"Malam tadi sempat kami kejar namun lari, tapi dia kembali hingga berhasil kami tangkap", ucap Zal salah seorang warga.

Pelaku yang ditangkap warga, tak lepas dari bogeman dan tinju warga yang marah dan emosi, beruntung Kanit Reskrim Polsek P.Brandan Iptu Dedi Y.P Ginting.SH beserta anggota datang kelokasi dapat meredam emosi warga yang sudah memuncak hingga nyawa pelaku dapat diselamatkan.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, malam itu juga pelaku yang sudah babak belur langsung di bawa ke Puskesmas P.Brandan guna mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya diamankan di Polsek P.Brandan.

"Begitu dapat laporan kita segera meluncur kelokasi, keadaan sempat memanas dimana warga sudah emosi dan memukuli pelaku, beruntung warga dapat ditenangkan, guna mengantisifasi hal-hal yang tidak diinginkan pelaku segera kita amankan", ucap Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH mewakili Kapolsek AKP P.S Simbolon.SH

Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek P.Brandan dengan kerugian mencapai Rp 9 juta, dan pelaku ditahan atas dugaan pencurian ternak sesuai dengan LP/23/II/2020/SU/LKT SEK-BRANDAN.
Tgl. 06 Februari 2020.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan melakukan pengembangan, karena kita menduga masih ada pelaku lainnya", tambah Iptu Dedi Y.P Ginting SH. (Kurnia02)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel