Simpan Ganja di Kandang Ayam, Mbah Dikandangkan di Hotel Prodeo



DN7 | Langkat:Dalam rangka Gelar Operasi Antik Toba 2020, Polsek P.Brandan Polres Langkat kembali meringkus seorang tersangka yang disinyalir sebagai pengedar Narkotika jenis daun ganja kering asal Sei Lepan.

Adapun tersangka Armansyah alias Mbah (34) warga Lingkungan Suka Jadi, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, dirinya di tangkap disekitar lokasi rumahnya pada Kamis (6/2/20) malam sekitar pukul 20.30 wib.

Dari penangkapan ini, disita barang bukti 162 amp paket ganja siap edar seberat 420 gram, 1 bungkus ganja yang disimpan di dalam plastik warna merah seberat 50 gram, serta 1 ikat daun ganja kering seberat 450 gram, yang disembunyikan tersangka di kandang ayam belakang rumah miliknya

Dihadapan petugas, tersangka yang dikenal dengan panggilan si Mbah mengaku jika barang haram ini miliknya, yang didapat dari seseorang berinisial BI, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek P. Brandan guna proses hukum.

Kapolsek P.Brandan AKP P.S Simbolon.SH melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini, dimana tersangka ditangkap atas informasi warga.

"Atas informasi ini kita lakukan pengintaian, dan berhasil menangkap tersangka, dimana barang bukti di temukan dikandang ayam belakang rumah tersangka", ucap Iptu Dedi Y.P Ginting.SH menjelaskan jika penangkapan tersangka sesuai dengan Laporan Polisi LP/ 24 /II/2020/SU/LKT-SEK. BRDN, Kamis tanggal 06 Februari 2020, dan pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kasus ini. (Kurnia02)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel