Kewajiban Suami dan Isteri Dalam Kehidupan Keluarga



DN7 | Medan - Kosekhanudnas III terus meningkatkan pembinaan rohani personel yang diselenggarakan, setiap hari Rabu, bagi personel yang beragama Islam dilaksanakan secara intern di Gedung Balai Pertemuan Soewarto Kosekhanudnas III, diikuti seluruh personel di Kosekhanudnas III baik Perwira, Bintara, Tamtama serta PNS Kosekhanudnas III yang beragama Islam, setelah pelaksanaan apel pagi. Rabu (26/02/2020).

Kegiatan agama ini merupakan bagian dari program kerja pembinaan mental secara rutin diselenggarakan Kosekhanudnas III yang dilaksanakan secara intern seminggu sekali.  

Acara dimulai dengan sholat dhuhabersama, membaca surat yasin, zikir dan berdoa dilanjut dengan ceramah (tausiah) yang disampaikan langsung oleh Ps. Pabanda Bintal Kapten Sus Mirza, S. FIL. I., yang membahas tentang “Kewajiban Suami dan Istri Dalam Kehidupan Keluarga”.

Dalam ceramahnya Ps. Pabanda Bintal Kapten Sus Mirza, S. FIL. I., menyampaikan, bahwa  dalam berumah tangga, seorang suami memiliki kewajiban yang harus dia tunaikan kepada istrinya. Kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), sebagaimana yang disangka oleh sebagian (atau banyak) suami. 

Akan tetapi, terdapat kewajiban penting yang banyak dilalaikan oleh para suami, yaitu mendidik dan mengajarkan perkara atau kewajiban-kewajiban dalam agama kepada istrinya.

Kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada keluarga, merupakan salah satu sebab kepemilikan suami terhadap otoritas kepemimpinan rumah tangga. Akibat dibebankannya secara penuh tanggung jawab nafkah keluarga kepada suami, maka Islam menjadikan kepemimpinan rumah tangga berada di tangan suami. Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT, "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka 

Maka dalam ayat ini Allah SWTmenguraikan bahwa Dia telah menciptakan laki-laki dengan memiliki beberapa derajat kelebihan dibandingkan perempuan yang berupa fitrah fisik dan kejiwaan yang menjadikan dia siap untuk memimpin keluarga dan menjalankan berbagai perkara kehidupan yang ada dalam keluarga.

Hak istri yang menjadi kewajiban suami adalah suami mengajarkan istri mengajarkan perkara-perkara dharuri (yang wajib diketahui) berkaitan dengan perkara agama, karena kebutuhan istri untuk memperbaiki agamanya dan membersihkan (menyucikan) jiwanya tidaklah lebih remeh dibandingkan kebutuhan istri terhadap makanan dan minuman yang wajib dipenuhi oleh suami. Setelah ceramah ditutup dengan berdoa bersama. (Asen)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel