Lagi.... Polres Simalungun Bekuk 2 Pelaku Pengguna Narkoba, BB 0,15 Gr Sabu


DN7 | Simalungun - 

Operasi antik narkotika di Wilkum Polres Simalungun, Safrizal Alias Rizal (37) Supir, warga Jalan Ulakma Sinaga Kel. Karang Bangun, Kec. Siantar Kab. Simalungun, dan Endi Julham alias Endi (25) pengangguran, warga Jalan Huta III Urung 03, Kel. Karang Bangun, Kec. Siantar, Kab. Simalungun ditangkap Polres Simalungun terkait narkoba.

Kedua tersangka ditangkap di Jalan Rambung Merah, Gang Mesir, Kel. Karang Bangun, Kec. Siantar, Kab. Simalungun pada hari Senin (3/2/2020) sekira pukul 21.30 Wib, bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu 0,15gr, uang penjualan narkotika jenis sabu Rp 100.000, 1 unit hp merk Alcarel warna hitam, dan 1 unit hp merk Xiaomy warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Eduar SH melalui Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol S.L Widodo SE mengatakan, penangkapan kedua pelaku pada hari Senin 3 februari 2020 lalu sekira pukul 20.30 Wib.

Awalnya, Unit opsnal Sat narkoba Polres Simalungun mendapat informasi bahwasanya di Rambung Merah Gang Mesir Kel. Karang Bangun, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, seringkali menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, unit opsnal berangkat kelokasi dan sesampainya dilokasi sekira pukul 21.30 Wib, unit opsnal menggerebek salah satu cakruk (tempat istirahat) dimana di cakruk tersebut diamankan 2 orang laki laki  mengaku bernama Rizal dan Endi.

Selanjutnya, didampingi penghulu, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dari tersangka Endi, 1 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit HP Xiaomy warna hitam dan kembali dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Rizal, ditemukan 1 unit HP merk Alcarel serta uang Rp 100.000.

Kemudian, unit opsnal melakukan introgasi kepada Endi, dan ianya mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut di beli dari Rizal dan terhadap Rizal dilakukan introgasi dan ianya mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu yang ditemukan dari Endi adalah miliknya yang dijual seharga Rp 100.000 dan narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki laki bernama Aseng.

Selanjutnya, petugas unit opsnal melakukan pencarian terhadap Aseng, namun team tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui adanya penangkapan terhadap rekannya.

Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan.

Kedua tersangka dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu, Pasal 112 ayat (1) 114 ayat (1). (Dame Siagian)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel