Main Judi Online di Web Raja Toto 2, Suyoto dan Noprijal Ditangkap Polsek Serbelawan



DN7 | Serbelawan - Polsek Serbelawan melakukan penangkapan judi jenis Kim Hongkong di teras rumah Noprijal Pajak Lorong V Huta III Bahung Kahean Nagori Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun pada hari Rabu (19/2/2020) sekira pukul 21.45 Wib.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/      / II/ 2020/ Simal-Lawan, tanggal 19 Februari 2020, Aiptu Idris bersama rekannya Andi R Siregar, Tigor Manurung, dan Anggi Afrianes langsung melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. 

Alhasil, petugas berhasil mengamankan Suyoto (64) Pensiunan Karyawan PTPN IV Dolok Ilir, warga Huta Bahung Kahean Nag. Bahung Kahean, Kec. Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, dan Noprijal (42) Wiraswasta, warga Pajak Lorong V Huta III Bahung Kahean Nagori Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.


Sementara, barang bukti yang diamankan yakni, 1 lembar kertas bertuliskan angka-angka diduga tebakan judi jenis KIM Hongkong, uang tunai sebanyak Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupiah), terdiri dari 3 lembar pecahan uang Rp. 10.000, 2 lembar pecahan uang Rp. 5.000, 1 unit Handphone merk Samsung type Galaxy J2 Prime warna Biru/ Hitam, 1 buah buku rekening Tabungan BRI Simpedes, NO. Rek.: 3533-01-026928-53-5, a.n. NOPRIJAL, dam 1 lembar kartu ATM Bank BRI No.: 6013014307455813

Kapolsek Serbelawan, AKP. Bambang Priyatno S.Sos melalui Kabag Humas Polres Simalungun, Kompol SL. Widodo SE menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2020 sekira pukul 19.30 wib, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki di Pajak Lorong V Huta III Bahung Kahean Nagori Bahung Kahean Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun diduga melakukan perjudian tebakan angka jenis KIM Hongkong dengan cara menjual angka tebakan.

Menanggapi informasi tersebut, petugas Polsek Serbelawan langsung melakukan penyelidikan dan saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi masyarakat tersebut sedang duduk di teras rumah paling ujung yang terletak Pajak Lorong V Huta III Bahung Kahean Nagori Bahung Kahean Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun. Ucap Kompol Widodo kepada dikonews7.com. Kamis (20/2/2020) pagi.

Setelah laki-laki tersebut diamankan, ia mengaku bernama Suyoto, dari pelaku ditemukan 1 lembar kertas bertuliskan angka-angka diduga tebakan judi jenis KIM Hongkong dan uang tunai sebanyak Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupiah).

Pelaku menerangkan bahwa 1 lembar kertas bertuliskan angka-angka tersebut merupakan tebakan judi jenis KIM Hongkong miliknya dan juga merupakan pesanan orang lain yang akan disetornya ke Noprijal.

Kemudian Noprijal langsung diamankan dan ia mengakui bahwa 1 lembar kertas bertuliskan angka-angka tersebut merupakan tebakan judi jenis KIM Hongkong milik Suyoto benar akan disetor kepadanya kemudian nomor-nomor tebakan tersebut akan dimasukkannya ke Perjudian Online dengan website “RAJATOTO2” dengan link https://qqrajahadiah.com/deposit, akun a.n. Noprijal. 

Darinya ditemukan 1 unit Handphone merk Samsung type Galaxy J2 Prime warna Biru/ Hitam, 1 buah buku rekening Tabungan BRI Simpedes, NO. Rek.: 3533-01-026928-53-5, a.n. NOPRIJAL dan 1 lembar kartu ATM Bank BRI No.: 6013014307455813.

Selanjutnya, untuk penyidikan lebih lanjut, kedua terlapor bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolsek Serbalawan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tandasnya (Asen) 


Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel