Miris.! Anak Di Bawah Umur Dijadikan Pengepul Derma, Antara Moralitas Dan Kebutuhan?



DN7 | Batubara - Untuk melihat kondisi masa depan anak Indonesia khusus nya di Kab.Batubara, Perlu kira nya Masyarakat mengetahui tentang Definisi Perlindungan Anak Di Bawah Umur, UU tentang Ketenagakerjaan serta UU Sosial, Dan juga Kesehatan yang dapat membahayakan Keselamatan dan Moralitas anak di masa depan.

Hal ini dapat di jadikan contoh perbandingan antara regulasi dan implementasi kehidupan nyata masyarakat Batubara pada umumnya, Sebagaimana yang terlihat pada Rabu pagi (12/2) di Jalan Merdeka Kec. Tg Tiram Kab.Batubara tentang anak-anak yang masih di bawah umur melakukan kegiatan pengepul (Meminta) Derma dengan bermacam "Alasan".

Sebut saja "Far" umur 9 tahun yang masih duduk di bangku sekolah kelas III SD Bagan Dalam Kec.Tg Tiram yang setiap hari nya melakukan pengepulan (Meminta) Derma untuk pembangunan sebuah Mushollah di desa nya, Hal itu ia lakukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan Mushollah dan memenuhi kebutuhan hidup nya sehari-hari.

Ketika di konfirmasi awak media ini, " Far" dengan lugu menjawab seadanya atas kegiatan pengepulan (Meminta) Derma yang di pertanyakan kepada diri nya, " Saya hanya di suruh mengutip derma untuk pembangunan Mushollah ." Jawabnya lugu tanpa banyak memberikan informasi lebih lanjut

Dari sisi kehidupan yang terlihat kontras terhadap fisik dan mental seorang anak, Kemungkinan efek dari keselamatan jiwa, Kesehatan dan Moralitas generasi penerus Bangsa dapat di antisipasi dan diselamatkan dari " Eksploitasi" jika Pemerintah lintas sektoral yang terkait tanggap tentang hal itu. (Aswat)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel