Polres Simalungun Bekuk Pencuri Mobil dan Sp. Motor, Penadah DPO



DN7 | Simalungun - Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus pencurian mobil Mitsubishi L-300 Pik Up Bk 8098 TO. 

Brrdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp /27/ II/ 2020 / Simal / Sek - Lawan  Tanggal 23 Februari 2020, dan Laporan Polisi Nomor : Lp / 11 / 2020 / Simal / Sek-Tanah jawa petugas berhasil mengamankan Sutarjo Als PJ (58) mocok mocok, Alamat Huta Bahjoga Utara Nag. Bahjoga Kec.Jawa Maraja Bahjambi, Kab.Simalungun (Pelaku Utama).

Sementara, Arun alias Napit (48)  Wiraswasta, warga Dusun VIII Desa Aek Korsik, Kec.Aek Lido, Kab.Asahan (Penadah/DPO) berhasil kabur.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP M. Agustiawan menjelaskan, pada hari Senin Tanggal 24 Februari 2020 Sekira pukul 10.00 Wib, Unit Jatanras Polres simalungun melakukan penyelidikan tentang tindak pidana pencurian mobil Mitsubishi L-300 Pik Up Bk 8098 TO di wilayah hukum Polsek Serbelawan.

Setelah di lakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi dari seorang masyarakat yang layak di percaya bahwa yang melakukan pencurian Mibil L-300 tersebut adalah Sutarjo alias PJ. 

Selanjutnya, unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, dan tepat pada hari Selasa Tanggal 25 Februari 2020 sekira Pukul 23.00 Wib, Unit Opsnal Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahawa Sutarjo sedang berada di rumahnya. 

Kemudian, Unit Jatanras langsung berangkat ke TKP dan langsung melakukan pengerebekan di rumahnya dan mengamankan tersangka. Ucapnya Kasat Reskrim melalui Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol SL Widodo SE. Sabtu (29/2/2020). 

Setelah di introgasi, tersangka mengakui yang melakukan pencurian Mobil Mitsubishi L-300 Pik Up BK 8098 TO di Jalan Tanah Lapangan Serbelawan dan satu ekor Sapi induk di atasnya. Tersangka juga menerangkan bahwa mobil tersebut sudah di jualnya kepada seseorang yang bernama Arun alias Napit yang beralamat di Dusun VIII Desa Aek Korsik Kec.Aek Lido Kab.Asahan. 

Selanjutnya, Unit Opsnal Jatanras melakukan pengembangan kembali untuk pencarian keberadaan mobil tersebut dan pada saat dilakukan pengerebekan di rumah Arun, tersangka tidak berada di rumahnya, namun hanya di temukan 1 unit mobil Mitsubishi L-300 Pik up BK 1458 JS di belakang rumahnya.

Sambungnya, setelah di cek plat mobilnya, ternyata plat palsu dan mobil itulah yang hilang di curi di Jalan Tanah Lapang Serbelawan. Setelah dilakukan introgasi kembali terhadap Sutarjo, bahwa ianya jugalah yang melakukan pencurian Sp. Motor merk Zupiter MX di bantu turunan Tanah Jawa bersama Ateng Sosa.

Agustiawan menambahkan, Sp. Motor Zupiter MX No.Pol BM 4274 ZI yang dicurinya diwilayah Hukum Polsek Tanah Jawa tersebut di titipkan di Karang Sari tempat keluarganya. Terang Kompol Widodo saat dikonfirmasi dikonews7.com.

Kemudian, tersangka dan barang bukti di bawah ke Kantor Satresrim Polres Simalungun untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan melakukan pengembangan terhadap pelaku yang belum tertangkap. Tandasnya. (Asen)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel