Polsek Talang Padang Tangkap Pengedar Uang Palsu Modus Beli HP



DN7 | Talang Padang - Pria 22 tahun bernama Akbar Mukurobin (22) Warga Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Talang Padang Polres Tanggamus karena membeli Handphone (HP) menggunakan Uang palsu.

Selain menangkap Akbar, petugas juga menangkap Erik Setiawan alias Wawan (27) juga Warga Pekon Tekad sebagai penyedia sekaligus pembuat Uang Palsu menggunakan alat Printer Scaner.

Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan pengungkapan bermula, pihaknya menerima laporan penipuan jual beli Handphone melalui Media Sosial Facebook.

Transaksi bayar di tempat (COD) berupa HP Oppo A37 milik korban M. Yogi (22) Warga Pekon Luah Kecamatan Talang Padang yang terjadi pada Kamis, 6 Februari 2020 dibayar oleh Akbar Mukorobin menggunakan uang palsu.

Lantas, setelah tersangka pergi, korban menyadari itu merupakan Uang Palsu. Sehingga merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Talang Padang karena mengalami kerugian senilai Rp. 600 ribu.

"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka pengedar sekaligus pembuat Uang palsunya tadi malam Senin (10/2/20) pukul 22.00 Wib," kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (11/2/20).

Menurut Iptu Khairul Yassin, dari tangan Akbar Mukorobin, petugas mengamankan 4 lembar uang palsu pecahan 50.000 disita dan satu Handphone Oppo A37.

Kemudian dari Erik Setiawan diamankan 77 lembar Uang palsu pecahan 50.000, alat pencetak Uang palsu berupa satu unit Printer Scan, bahkan satu plastik klip beriai sabu, alat hisap sabu (bong).

"Saat ini seluruh barang bukti masih diamankan di Polsek Talang Padang. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Tanggamus atas penemuan Sabu di Rumah Erik Setiawan," ujarnya.

Iptu Khairul menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari pelaku memposting di Facebook atas nama Andre, “dana 600 cari hp yang noken'. Dan korban memberi komen postingan tersebut dengan cara menawarkan Handphone miliknya dan melakukan Chat Messengger mengajak bayar ditempat dan bertemu.

Lantas, korban dan tersangka, kemudian bertemu Kamis tanggal 06 Februari 2020 pukul 20.00 Wib di depan halaman masjid Bhaitur'ahman Pekon Talangpadang. Korban memberikan Handphone dan menerima Uang dari tersangka Rp. 600 ribu pecahan Rp. 50 Ribu.

"Usai transaksi tersangka pergi meninggalkan korban, dan setibanya di Rumah, korban memeriksa uang tersebut ternyata semua uang tersebut palsu," jelasnya.

Ditambahkannya, untuk proses penyidikan, kedepannya kedua tersangka dilimpahkan ke Polres Tanggamus. "Proses penyidikan Uang Palsu dan Narkoba akan dilimpahkan ke Polres Tanggamus," imbuhnya.

Atas perbuatannya menyimpan dan mengedarkan atau membelanjakan uang kertas yang diketahuinya palsu, kedua pelaku dipersangkakan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Adapun Ancaman hukumannya yakni 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kesempatan itu, Kapolsek menghimbau Masyarakat agar tidak menjadi korban Uang palsu, agar lebih teliti saat bertransaksi khususnya pada malam hari.

"Kenali Uang palsu dengan cara di lihat, di raba dan diterawang. Masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi sehingga terhindar," himbaunya.

Sementara itu, Akbar Mukurobin mengaku mendapatkan uang palsu dari tangan Erik Setiawan sebanyak Rp. 800 Ribu, dengan dibelikan HP sebesar Rp. 600 Ribu. "Saya dikasih Erik Setiawan sebanyak Rp. 800 ribu. Dipakai Rp. 600 ribu untuk beli handphone tersebut," ucapnya.

Ditempat sama, Erik Setiawan mengaku membuat Uang Palsu menggunakan alat Printer Scaner yang diajarkan oleh rekannya asal Bandar Lampung dengan pecahan Rp. 50 ribu dan Rp. 20 ribu.

Sejak sebulan lalu, tercatat ia telah mencetak uang palsu sebanyak Rp. 14 juta yang dijual kembali kepada rekannya berinisial A, atas penjualan itu telah mendapatkan uang asli Rp. 700 ribu dari rekannya.

Kemudian, dikatakan Erik, selain mendapatkan uang asli Rp. 700 ribu, juga pernah menggunakan uang palsu sebanyak Rp. 600 ribu serta Handphone yang dibeli oleh Akbar Mukorobin.

"Keseluruhan uang palsu yang telah dicetak sebanyak Rp. 14 juta, mendapat kentungan Rp. 1,3 juta serta handphone tersebut," tutupnya. (Rudi)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel