Sejumlah Pedagang Ruang Terbuka Hijau Taman Kota Kota Agung Keluhkan Iyuran Rp 10.000/hari
Kamis, 27 Februari 2020
DN7 | Tanggamus - Sejumlah Pedagang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ir. Soekarno (Taman Kota Kotaagung) Tanggamus keluhkan aturan yang diterapkan pihak kecamatan setempat. gimana tidak, pedagang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ir. Soekarno (Taman Kota Kotaagung) diwajipkan bayar iyuran Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) perhari
Zuraida Afrianti, wakil ketua didampingi bendahra paguyuban pedagang Tamkot mengatakan, setiap hari kami bayar iuran Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupuah) setiap pedagang yang menempati ajungan tempat berdagang yang sudah disediakan oleh pengelola.
Ia mengatakan, ada 14 pedagang yang berjualan disini, dalam satu bulan kami harus setor iuaran sebesar 220.000, karena dihitung 22 hari, 8 hari sisanya konfensasi, kata mereka , Rabu 26/2.
"Waktu kami sosialisasi penempatan dengan pak camat, juga dibahas iuaran yang harus dibayar 10.000/hari satu pedagang, dengan rincian kegunaan 5000 untuk hiburan, 5000 untuk keamanan dan kebersihan,"jelas mereka.
Masih menurutnya, waktu itu kami meminta kebijakan, bagi pedagang yang tidak berjualan untuk tidak dipungut iuran, tapi tidak disetujui pak camat, bahkan ia mengatakan, bagi yang tidak mau mengikuti aturan silahkan keluar, banyak yang mau berjualan disini, jelas ida menirukan.
"Kami diminta setor sebulan sekali, ditangal 10 nanti kami akan setor untuk yang pertama kalinya, sekarang iuran baru terkumpul satu juta lebih," katanya.
Dilain pihak saat dikonfirmasi via sambungan telepon, ketua paguyuban pedagang taman kota, Dede menjelaskan, iuran itu hasil inisiatip kami para pedagang, kegunaanya untuk hiburan, keamanan juga kebersihan, tidak ada untuk setoran kekecamatan, jelasnya diawal.
Dalam konfirmasi Ahir, ia mengatakan kalau mereka hanya pelaksana pengumpulan iuran saja, setelah semua terkumpul, kami serahkan kepada pengelola taman kota, dalam hal ini pihak kecamatan, akunya Ahir konfirmasi. (Rudi)
Editor : Sapta