Dilaporkan Warga, Pengedar Sabu di Ringkus Polsek P. Brandan



DN7 | Langkat - Empat (4) bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan satu (1) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, berhasil diamankan Team Opsnal Reskrim Polsek P.Brandan dari tangan seorang pengedar.

Adapun pelaku M Zeni Waylani alias Kulok (33) warga Jalan Thamrin, Gang Amal nomor 34, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, dirinya sempat berusaha kabur saat akan di tangkap.

"Atas laporan warga, kita lakukan pengintaian dan mendapati tersangka dirumahnya, saat akan ditangkap pelaku berusaha kabur, namun berhasil di kajar dan ditangkap", ucap Kapolsek P.Brandan AKP PS.Simbolon SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH kepada Dikonews7.com.

Pelaku ditangkap Jumat (27/3/20) malam sekitar pukul 22.30 wib di Gang Teratai, Lingkungan IV, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan  Babalan, Kabupaten Langkat.

Dari hasil pemeriksaan badan dan sekitar lokasi, dari belakang rumah pelaku ditemukan kotak rokok Merk Gudang Garam yang didalamnya terdapat barang bukti 5 paket sabu siap edar dengan berat 3,99 gram.

"Penangkapan pelaku sesuai dengan Laporan Polisi LP/42/III/2020/SU/LKT-SEK. BRDN, Jum at tanggal 27 Maret 2020, dimana pelaku merupakan seorang pengedar dan meresahkan warga", jelas Kapolsek yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Tapanuli Utara ini. (Kurnia02)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel