Dirut PDAM Tirta Tanjung di Demo, Masyarakat Minta Bupati Zahir Copot Dirut PDAM Zul Amri



DN7 | Batubara - Baru saja lima bulan menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tanjung Kabupaten Batubara, Zul Umri sudah didemo warga pada rabu (4/3/2020).

Pasalnya, perusahaan daerah yang sebagian besar modalnya dari pemerintah Batubara itu dinilai belum berperan aktif dalam memberikan manfaat bagi masyarakat baik dari sisi kebutuhan maupun sisi perkembangan perekonomian masyarakat pada umumnya.

Tak hanya itu, bahkan sejak dijabat oleh direktur Zul Umri Perusahaan daerah yang mengacu pada regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah itu belum dirasakan manfaat sepenuhnya oleh warga Batubara.

Kordinator aksi Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM-Pekat-IB) Kabupaten Batubara Burju Maharomi Siagian mengkritisi managemen PDAM Tirta Tanjung yang dinilai tidak mampu mengelola perusahaan air minum didaerah.

"Pasokan air kerumah warga tersendat, saluran air macet sehingga warga harus berjam-jam menunggu air jalan, sementara tagihan yang dibayar oleh warga tinggi dan diduga tidak menggunakan estimasi. Inikan merugikan masyarakat," Teriak kordinator aksi Burju Maharomi Siagian dihalaman kantor Bupati Batubara.

Selain itu, romi juga mempertanyakan apa upaya PDAM Tirta Tanjung dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tentang sarana air bersih.

Warga di Kecamatan Talawi, kata Romi, kualitas air Tirta Tanjung yang disalurkan kepada konsumen mengeluh. Sebab, menurut mereka kualitas air yang disalurkan diduga tidak bersih dan berbau khususnya pada daerah Kelurahan Labuhan ruku dan Tg Tiram.

"Sudah berbau, jalan airnya pun macet, kami terpaksa harus menunggu hingga tengah malam baru jalan," Tegasnya lagi.

Aktivitas muda itu juga mengkritisi tentang tagihan yang dibayar oleh konsumen yang terlalu tinggi. Sementara pelayanan yang diterima mereka tidak sebanding dengan uang yang dikeluarkan konsumen.

Dalam UU konsumen nomer 8 tahun 1999, katanya, Perusahaan daerah berplat merah itu diminta dapat menjamin hak dari pada konsumennya.

"Pada pasal 4 UU konsumen, bahwa konsumen harus mendapatkan sembilan item hak dari pelayanan perusahaan yang diantaranya adalah hak kenyamanan dan keamanan bahkan hak nilai tukar dengan kondisi yang didapatkan," Tegas lagi.

Menjawab aksi itu, Kabag Kesra Pemkab Batubara Adenan Haris berjanji akan menyampaikan aspirasi itu langsung kepada pimpinannya Bupati Batubara Ir Zahir.

"Saya akan sampaikan aspirasi ini kepada bapak Bupati Batubara," jawabnya.

Menurut masyarakat Batubara, PDAM Tirta Tanjung yang sudah sekian lama bercokol di Batubara perlu di evaluasi agar tidak berlarut-larut mengulangi kesalahan yang lama. (Aswat)

Editor : Sapta







Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel