Hendak Kabur ke Malaysia, AL Ditangkap Tim Poldasu Terkait Dugaan Kasus Penipuan



DN7 | Jakarta - Tim Poldasu berhasil menangkap buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, AL (54), di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, saat akan terbang ke luar negeri. AL merupakan bos salah satu hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan. Ia diburon polisi sejak 8 bulan lalu. 
Informasi yang dihimpun dikonews7.com, Rabu (11/3/2020), AL ditangkap pada 27 Februari 2020 lalu. Namun baru hari ini bocor ke wartawan.
Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan AL. Saat ini penyidik Poldasu sedang berkoordinasi dengan jaksa agar AL segera dilimpahkan ke pengadilan. Pasalnya, sebelumnya jaksa telah mengembalikan berkas AL, karena yang bersangkutan tak kunjung ditangkap.
“Ya, sudah diamankan. Karena terlalu lama dia dtangkap, jaksa sudah sempat mengembalikan SPDP-nya ke penyidik. Jaksa tidak mau karena sudah lewat tiga bulan pasca P21 (lengkap). Kita menunggu jaksa yang akan melakukan verifikasi ulang berkas tersangka,” terangnya.
Mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) ini mengatakan, berkas AL sudah dinyatakan lengkap sebelum AL kabur. 
“Karena tersangka lari makanya kita terbitkan DPO. Sekarang tinggal tunggu verifikasi ulang berkas oleh JPU. Jadi kalau kata jaksa kirim (tersangka) ya kita kirimkan,” tambahnya.
Informasi lain menyebutkan, AL ditangkap saat akan terbang ke luar negeri menggunakan maskapai Belanda, KLM Royal Dutch Airlines No. Flight KL 810 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Penangkapan ini setelah Imigrasi menerima surat DPO AL No. DPO/R/100/VII/2019/Ditreskrimum Poldasu.
Kemudian, surat No. B/4115/VII/RES.1.11/2019/Ditreskrimum Poldasu. Dalam dua surat itu, penyidik Poldasu meminta bantuan pencegahan ke luar negeri terhadap AL.
Sebelumnya, AL terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermula dari sewa menyewa tanah dan bangunan milik korban, Tatarjo Angkasa, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, tempat AL mendirikan hotel bintang tiga. Karena merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan AL ke Poldasu. (Red, DN7)
Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel