Sapri Akhirnya Digelandang Polisi Lantaran Sering Ninja Sawit PT PSU



DN7 | Batubara - Sepak terjang pria warga Desa Pelanggiran  Laut Tador Kecamatan Laut Tador, Batu Bara yang diduga sudah meresahkan warga desa serta perkebunan milik Pemprovsu  berakhir sudah.

Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara dipimpin  Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH telah berhasil meringkus tersangka Sapri (45), Senin (02/03/2020) sekitar pukul 14.00 Wib.

Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/03/janda-lumpuh-dapat-bantuan-kursi-roda.html?m=1

Ketika dikonfirmasi lewat seluler dan Whatsappnya, Kapolsek Indrapura AKP Mitha Nathasya, S.Ik melalui Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH membenarkan pihaknya telah meringkus tersangka Sapri didepan rumahnya sendiri di Dusun IV Desa Pelanggiran Laut Tador Kecamatan Laut Tador, Batu Bara.

Namun dikatakan Sitorus, setelah diringkus, tersangka berikut barang bukti langsung dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut.

Sekedar diketahui pihak PT Perkebunan Sumatera Utara Tanjung Kasau telah dua kali membuat laporan polisi di Polsek Indrapura dengan terlapor Safri.

Pertama, dengan LP Nomor LP/  / I/ 2018/ SU/Res B.Bara/Sek I Pura tanggal 18 Januari 2018 dengan pelapor Herianto pekerjaan karyawan BUMD PT PSU.

Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/03/judi-tembak-ikan-medan-maimun-digrebek.html?m=1

Herianto melaporkan dugaan pengancaman yang dilakukan Sapri warga Dusun IV
pada Sabtu, 13 Januari 2018 di areal perkebunan Tanjung Kasau. Saat itu terlapor sedang melakukan aksinya mencuri janjangan sawit. Pelapor dan rekannya bermaksud hendak menyita sepeda motor milik terlapor yang dipergunakannya mencuri sawit.

Sapri yang tidak terima sepeda motor miliknya disita lalu mengacungkan tojok kearah pelapor sembari mengatakan 'kau apa aku yang mati'.

Laporan polisi kedua terhadap terlapor Sapri terjadi Jumat, 27 Juli 2018 dengan pelapor Rukimin pekerjaan Danton Security PT PSU sesuai LP No. LP/  /VII/2018/SU/Res B.Bara/Sek.I.Pura tanggal 28 Juli 2018.

Pelapor melaporkan Sapri dengan dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT. PSU dan pengancaman terhadap Suhari anggota Security PT.PSU. (Aswat)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel