Berkat Laporan Warga, Ende Pemilik 19 Paket Sabu Ditangkap Polsek Panei Tongah



DN7 | Panei Tongah - Polsek Panei Tongah tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolsek Panei Tongah, AKP Juni Hendrianto mengatakan, tersangka Ende  Rahman Girsang (36), warga Nagori Sinaman Kec. Dolok Marsagal, Kab. Simalungun di tangkap di Perumahan Puri Marjanji Embong Blok A No.2 Nagori Manjandi Embong Kec. Panombean Panei, Kab. Simalungun, Minggu (27/4) sekira pukul 23.30 Wib. 

AKP Juni menjelaskan, pada hari Minggu  tanggal 27 April 2020 sekira pukul 23.30 Wib, Polsek Panei Tongah mendapat Informasi dari masyarakat bahwasanya didalam sebuah rumah sewa milik Cici yang berada di Komplek Perumahan Puri Marjandi Embong Blok A No.2 Kec. Panombean Panei, Kab. Simalungun ada 2  orang di duga sedang menggunakan narkoba jenis sabu.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta 2 orang anggota berangkat ke TKP dan sesampainya di TKP, ada 1 orang laki-laki dan perempuan yang sudah diamankan oleh warga yang  mengaku bernama Ende Rahman Girsang  dan Valen Angeliana Br Simanjuntak yang di duga sebagai pelaku.

Pada saat di periksa, dari kantong depan jaket pelaku Ende Rqhman Girsang di temukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu.

Atas kejadian tersebut, lanjut AKP Juni, pelaku dan barang bukti 19 (sembilan belas) buah plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 buah bong terbuat dari botol aqua, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kaca pirex beserta jarum didalan, 3 buah mancis, 4 buah pipet plastik, dan uang tunai sebesar Rp 663.000 (enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) di bawa ke Polsek Panei Tongah untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan Sat Narkoba. Imbuhnya. (Dame Siagiaan)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel