Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu di Kec. Tanah Jawa, BB 0,87 Gram



DN7 | Simalungun - Walaupun di negeri kita sedang di landa virus corona (covid-19),  tidak membuat para penegak hukum kita untuk berdiam diri di rumah maupun di kantor. Buktinya, Kepolisian Simalungun tetap eksis ditengah masyarakat dengan membagikan sembako dan melaksanakan tugas sesuai dengan SOP agar di wilayah Simalungun tetap aman. 

Disaat gencar virus yang mematikan ini, banyak para penjahat mengambil kesempatan untuk menjalankan aksinya. Namun, Sat Narkoba Polres Simalungun tetap menjalankan tugas sebagai aparat hukum dan berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum (wilkum, red) Polres Simalungun.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Eduar SH mengatakan, tersangka FND. Hutabarat (32) Wiraswasta, warga Tanjung Pasir Nagori Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ditangkap pada hari Senin, tgl 27 April 2020 sekira pukul 15.00  Wib, di Tanjung Pasir Nagori Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

AKP Eduar menjelaskan, awalnya tim opsnal mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di sebuah rumah di Tanjung Pasir Nagori Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya, tim opsnal yang di pimpin Iptu Surianto Pinem SH bersama anggota berangkat ke lokasi sekira pukul 15.00 Wib, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan ditemukan 1 orang laki laki yang mengaku bernama ND. 

Lanjut Eduar, pada saat tim opsnal memasuki rumah, tersangka ND langsung lari kedalam kamar mandi dan membuang sesuatu di kamar mandi dan kemudian tim opsnal mengecek apa yang dibuang tersangka dan ternyata ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika (daftar barang bukti). 

Kemudian, tim opsnal melakukan interogasi terhadap tersangka dan ianya mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang ia kenal bernama INR yang berada di Pekan Tanah Jawa. 

Sambungnya, selanjutnya tim melakukan pencarian INR, namun tidak ditemukan. Sampai saat ini pencarian dan pengejaran terhadap INR masih dilakukan guna mengungkap jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Ucap AKP Eduar melalui Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol Widodo SE. Rabu (29/4) pagi.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti 1 buah kotak bedak yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu (berat bruto 0.87gram), 1 bungkus  plastik klip besar yang didalamnya berisi 20 bungkus plastik klip kecil kosong, dan 1 buah handphone merk Nokia dibawa ke mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut. Tukasnya. (Dame Siagiaan)

Editor : Sapta







Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel