Jadi BD Sabu, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Polsek P. Brandan


DN7|Langkat - Bukannya bertaubat setelah menjalani masa hukuman, residivis kasus pembunuhan kembali ditangkap jajaran Polsek P.Brandan terkait penyalahgunaan narkotika.

Informasi yang diterima Dikonews7.com, pelaku yang diamankan berjumlah dua orang, atas nama Jumadi alias Madi (24) warga Jalan Sei Bilah, Lingkungan III Gang Amal serta Sarifudin alias Uden Darly (34) warga Jalan Stasiun, Gang Antara, keduanya warga Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Keduanya ditangkap, Sabtu (25/4/20) sekitar pukul 10.30 wib, di Jalan Pelabuhan, Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Barat, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.

"Keduanya ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, sesuai dengan Laporan Polisi LP/57/IV/2020/SU/LKT-SEK. BRDN, Sabtu tanggal 25 April 2020, dimana seorang pelaku atas nama Sarifudin alias Uden Darly merupakan residivis dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2014 lalu", ucap Kapolsek P.Brandan AKP P.S Simbolon SH melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH.

Dari penangkapan ini disita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu (Brutto 0.77), 2  bungkus klip plastik kosong, 1 buah skop yang terbuat dari pipet aqua, serta 2 unit Hand phone merk Samsung.

Dimana dari keterangan Jumadi, barang haram ini didapat dari Uden Darly yang disinyalir sebagai bandar." Uden Darly merupakan bandar dan terkenal licin, dirinya selalu lolos saat akan di tangkap,  begitu ada informasi kita langsung melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap dirinya", jelas Iptu Dedi Y.P Ginting. SH. (Kurnia02)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel