Rayakan Acara Ultah di Deli Hotel Saat Pandemi Corona, Pemilik Acara dan Pihak Hotel Dibawa ke Polsek



DN7 | Medan Baru - Personil Polsek Medan Baru bubarkan kerumunan massa yang mengadakan acara Ulang Tahun di Deli Hotel, Jalan Abdullah Lubis. 
Pembubaran yang dipimpin Kanit Binmas Iptu Rudi Hirlan Suprianti dan Kanit Intelkam Iptu Siswoyo, bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan di Deli Hotel Medan, tepatnya di restoran Tropical Lantai 7 Jalan Abdullah Lubis sedang adakan acara ulang tahun berinisial TMA, Senin (27/4) malam.
Mendapat informasi itu, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH perintahkan Kanit Binmas didampingi Kanit Intelkam dan personel untuk turun ke lokasi dan mengecek kebenaran atas informasi adanya kerumunan massa di Deli Hotel Medan. 
“Setelah dicek, ternyata benar bahwa di restoran Tropical lantai 7 Deli Hotel ada tamu sedang mengadakan acara ulang tahun.
Selanjutnya, para tamu undangan di bubarkan untuk pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan dari pihak Hotel maupun yang punya acara kita bawa ke Polsek Medan Baru. Ucap Martuasah kepada wartawan. Selasa (28/4).  
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, dirinya juga sangat menyayangkan pihak hotel tidak mengikuti protokol pemerintah sesuai peraturan dikeluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Kepada pihak hotel, khususnya hotel di wilayah hukum Polsek Medan Baru diharapkan untuk dapat ikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang di keluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19),” pungkasnya mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini. (Dame Siagian)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel