Modus Jadi Petugas dan Menuduh Tabrak Anjing, Leher Rhonny Ditempel Parang



DN7 | Bangun - Polsek Bangun melakukan perkembangan penanganan kasus tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Bangun.

Berdasarkan Laporan Polisi : LP / 24 / IV / 2020 SU Simal - Sek Bangun Tanggal 27 April 2020 (pelaku dalam lidik), korban bernama Rhonny Star Gultom (38) Wiraswasta, warga Balam Sempurna KM.31, Dsn Karya Jaya Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau mengalami perampasan di Jalan umum, tepatnya di Jalan Asahan Km 13-14 Nagori Bangun Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun, pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 01.10 Wib dinihari.

Menurut keterangan saksi Rimhot Lumbantoruan (48) Wiraswasta, alamat Perumahan Griya Mazmur II Gg. Kulit No.30. Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tampan Prov Riau mengatakan, pada saat itu, Ianya (Rumhot, red) bersama korban melintas di Jalan Asahan, tepatnya di perbatasan antara wilayah hukum (wilkum, red) Polsek Bangun dengan Polsek Perdagangan dengan mengendarai 1 unit mobil Pick Up Grand Max No. Polisi BM-8734-TT yang dikemudikan oleh Rhonny.

Pada saat melintas, mobil korban tersebut sudah dibuntuti oleh 1 unit mobil Avanza warna putih, karena merasa terus di buntuti, korban mempercepat laju kendaraannya namun pada saat di TKP tepatnya di KM 13 - 14 Nagori Bangun Kec.Gunung Malela korban di pepet dan dihadang. Kata Kapolsek Bangun, AKP B. Manurung SH.

Tak lama kemudian, korban di pepet dan disuruh berhenti kendaraannya, setelah berhenti, korban didatangi turun 3 orang laki-laki dari mobil Avanza warna putih sambil mengatakan kepada korban "KAU KENCANG KALI BAWA MOBIL,  DIBELAKANG SANA KAU TABRAK ANJINGKU, GANTI RUGI ... KELUAR KALIAN ... PASTI MEMBAWA NARKOBA KALIAN BIAR DI GELEDAH DULU..." 

Kemudian, pelaku mengambil Handphone korban dengan mengatakan "SINI HANDPHONE MU ... " lalu pelaku seakan-akan melakukan pemeriksaan handphone korban, kemudian langsung menempelkan dan menekankan sebilah pisau ke leher Rhonny sambil mengatakan "SERAHKAN DOMPETMU KALAU TIDAK SAYA LOBANGI LEHER MU .. ".

Merasa dirinya terancam, korban dan saksi menyerahkan dompet mereka kepada salah seorang pelaku yang sedang menyenteri isi mobil, setelah dompet dan handphone diserahkan kemudian pelaku mengambil kunci kontak mobil korban dan membawa kabur ke arah kota P. Siantar. Ucap AKP Manurung. Senin (27/4) 

Usai kejadian, tepat pada pukul 03.00 Wib,  korban datang ke Polsek Bangun dan melaporkan peristiwa yang di alaminya. 
Selanjutnya, piket SPK dan Unit Reskrim yang langsung di pimpin Kapolsek mendatangi TKP. Setelah di TKP melakukan tindakan kepolisian berupa foto TKP,  olah TKP, membuat Gambar / sket TKP serta mencari saksi saksi dan bukti - bukti lainnya.

Dari hasil olah TKP dan keterangan korban, dan saksi serta petunjuk yang ada berupa ciri - ciri para pelaku dan dari kendaraan alat yang digunakan serta hasil cek post handphone yang diambil oleh pelaku. Penyidik dan penyelidik Unit Reskrim Polsek Bangun menemukan titik terang dan identitas serta keberadaan pelaku.

Selanjutnya, Kapolsek bersama anggota langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap 3 pelaku atas nama Doni Turedo Tambunan yang ditangkap pada pukul 17.00 Wib dari dalam Warnet Melo di Jalan Gotong Royong Kel. Sigulang-Gulang Kota P. Siantar, Manuel Patar Halomoan Simanjuntak Als Ucok dan Elpin Johanes Zebua ditangkap pada pukul 20.30 Wib di sebuah rumah di Simp. Kerang Kota P. Siantar. Sedangkan, pelaku Bedol dan Pranata masih dalam tahap pencarian dan pengejaran.

Keempat pelaku miliki peran masing-masing yaitu, Elpin Johanes Zebua merental mobil dan merangkap sebagai driver, Bedol merencanakan aksi, menyiapkan dan melakukan tindakan pengancaman dan kekerasan.

Kemudian, Pranata berperan memeriksa mobil korban dan mengambil dompet yang berisikan uang, Doni Turedo Tambunan bagian memeriksa mobil dan memantau orang yang lewat, Manuel Patar Holomoan Simanjuntak Als Ucok berada didalam mobil dan memantau orang. 

Dan dari hasil kejahatan, tersangka Elpin Johanes Zebua mendapat bagian Rp.250.000, Manuel Patar Halomoan Simanjuntak Als Ucok mendapat bagian Rp.250.000, Doni Turedo Tambunan mendapat bagian uang senilai Rp.500.000 ditambah dengan 1 unit handphone Samsung android warna putih, sedangkan pelaku Bedol dan Pranata mendapatkan 2  unit handphone dan sisa uang.

Adapun identitas para pelaku yakni, Manuel Patar Halomoan Simanjuntak Als Ucok (22), Alamat Jalan Pergaulan No.27 Lorong III Parluasan Kel. Sigulang-Gulang Kec. Siantar Utara, Kota P.Siantar, Doni Turedo Tambunan (20), Alamat Jalan Bah Lias Kanan Kel. Sigulang-Gulang Kec. Siantar Utara, Kota P.Siantar.

Kemudian, Elpin Johanes Zebua (22), Alamat Jalan Mahoni II No.9 Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara Kota P. Siantar, Bedol (29), Alamat Terminal Sukadame Parluasan Kec. Siantar Utara, Kota P.siantar (belum tertangkap / Dpo), dan Pranata Sianipar (22), Alamat Jalan Merbau Kel. Sigulang-Gulang Kec. Siantar  Utara, Kota P. Siantar (belum tertangkap / Dpo). Para tersangka dikensi Pasal 365 Kuhpidana. Kata Kapolsek Bangun.

Sementara, barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit Handphone Samsung milik korban, uang tunai Rp.450.000. Kerugian korban ditaksir Rp.11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah).

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Bangun mencari barang bukti mobil yang digunakan pelaku, dan mencari 2 pelaku atas nama Bedol dan Pranata. Tukasnya. (Dame Siagian)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel