Simpan Ganja Dilaci Dasbot Mobil, Kholis dan Ridho Lebaran Disel



DN7 | Panei Tongah - Polsek Panei Tongah mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 subs pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas Surat Perintah Tugas Nomor  SPT: 07 /IV/2020/Simal-Tongah tgl 01 April 2020, pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 sekira pukul 22.00 Wib, kedua pelaku yakni, Muhammad Kholis (26) Supir, warga Jalan Patroli No.28 B Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, Kota P. Siantar, dan Ridho Triandi (28), warga Jalan Masjid Kel. Timbang Galung Kec. Siantar Barat Kota P. Siantar di bekuk Polsek Panei Tongah. 

Kapolsek Panei Tongah, AKP Juni Hendrianto mengatakan, kedua pelaku di tangkap di Jalan Umum Nagori Bangun Rakyat Tongah Kec. Panei tepatnya di dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra No Pol. BN 1621 TC warnah hitam bersama barang bukti 1 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis ganja di masukan ke dalam kotak rokok Ten mild. Ucapnya.

AKP Juni menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 sekira pukul 22.00 Wib, Kanit Reskrim beserta anggota berangkat ke TKP dan sesampainya di TKP bahwasannya ada dua orang laki-laki yang sudah diamankan oleh warga dan mengaku bernama Muhammad Kholis, dan Ridho Triadi.

Pada saat dilakukan pemeriksaan  kenderaan yang di gunakan pelaku, dan disaksikan oleh Pangulu dari dalam laci mobil Daihatsu Sigra No.Pol BN 1621 TC yang dikendarai oleh pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kecil diduga narkotika jenis ganja.

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti di bawa ke komando untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan melimpahkan berkas perkara Tsk dan BB ke Sat Narkoba Polres Simalungun. Tandasnya. (Dame Siagian)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel