Diduga Tercemar, Juriah anggota DPRD Langkat Panggil DLH Langkat Uji Air Sungai Babalan



DN7| Langkat - Menyikapi laporan warga terkait dugaan pencemaran air sungai Babalan, anggota Komisi-D DPRD Langkat dari Fraksi PDI Perjungan (PDI-P) Juriah Titin Paisal, memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Langkat, untuk turun meninjau lokasi dan mengambil sample air. Selasa (5/5/20)

"Atas laporan warga dengan keluh kesah mereka sebagai nelayan kecil yang menggantungkan mata pencahariannya di sungai ini, kita langsung turun melihat kondisi air sungai, terlihat warna air berubah warna, bahkan banyak kita temui ikan mati terapung diatas permukaan air, untuk itu kita mencari solusi dengan mengmanggil DLH untuk melakukan uji lab terkait dugaan pencemaran ini", ucap Bu Titin yang di kenal akrab dengan masyarakat.

Menurut warga, air sungai Babalan sudah lama terkontaminasi (tercemar) dari limbah perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS), dimana warga menuding PKS PT Siwangi yang berada di hulu sungai, kerab membuang limba ke sungai Babalan, apalagi di saat hujan tiba.

Hal ini disampaikan warga, saat berdialog bersama Ibu Titin, Sekretaris Kecamatan Sei Lepan M Iqbal Ramadhan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, di depan Kantor Desa Puraka I, Kecamatan Sei Lepan. Kabupaten Langkat.

Warga menambahkan, dalam beberapa hari ini, banyak ditemui ikan mati yang mengapung terbawa arus air sungai, selain itu pengusaha budi daya kepiting sangkak juga merasakan dampaknya, dengan matinya kepiting yang akan di budidayakan.

"Keadaan ini sudah lama berlangsung dan sangat merugikan masyarakat, apalagi kita sebagai nelayan yang hidup dari sungai ini, kita minta Pemerintah bersikap tegas, karena dampak kerusakan lingkungan sangat kami rasakan", ucap warga saat itu meminta DLH Langkat tegas menindak pelaku pencemaran

Sementara itu, Drs. Iskandar Zulkarnain Tarigan, M.Si didampingi Kabid DLH Langkat Yassir Wagdhi saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini mengatakan. Pihaknya baru mengambil sample air untuk dilakukan uji lab, dimana hasil ini nantinya akan di sampaikan kepada masyarakat.

"Hasil Lab akan keluar setelah 14 hari, dan kita akan melakukan kajian tentang masalah ini, jika terbukti air sungai ini tercemar kita akan memanggil pihak terkait dan memberi sanksi", ucapnya. (Kurnia02)

Editor : Sapta





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel