Pamer Senjata Air Soft Gun di Medsos, Jhanson Ditangkap Polsek Purba



DN7 | Purba - Polsek Purba berhasil mengamankan seorang laki-laki An. Jhanson Parasian Sihaloho di Halaotan, Nagori Purba Horisan, Kec. Haranggaol Horisan, Kab. Simalungun. Kamis (14/5) sekira pukul 23.00 Wib.

Penangkapan tersangka berdasarkan Whatsapp (WA, red) dari Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu S.I.K. M.SI. tentang postingan di media sosial (Medsos) Face Book, kepemilikan senjata api illegal. 

Mendapat info tersebut, Kapolres Simalungun langsung perintahkan Kapolsek Purba AKP. B. Pakpahan untuk menangkapnya. 

Tersangka yang diketahui bernama Jhanson Parasian Sihaloho (31) Wiraswasta, warga Halaotan, Nagori Purba Horisan, Kec. Haranggaol Horisan, Kab. Simalungun. Ucap Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol Widodo SE. Jumat (15/5). 

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, benar tersangka memiliki senjata replika Air Soft Gun/Air Gun, jenis F.N. (Colt Defender) Series 90.
No. Registrasi : 030817. 23878. GSSC. Type Unit : WG 321 Hitam Cal. 6 Mm SN. 17101330. Sesuai kartu anggota yang diterbitkan Garuda Sakti Shooting Club, Kantor Sekretariat Jalan Nyaman No. 2 Komplek Pemda, Kab. Bogor.

Masih Widodo, menurut keterangan Jhanson, senjata Air Soft Gun tersebut dibelinya melalui Face Book, Black Market, An. Marintan BR. Siregar beralamat Tebing Tinggi Deliserdang Sumut, dengan harga  Rp. 5.500.000.-( Limajuta Limaratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke Bank B.R.I. Rp. 2.000.000.-(Duajuta rupiah).

Setelah uang ditransfer, Marintan memposting senjata yang dipesan berikut Kartu keanggotaan Garuda Sakti Shoting Club dan meminta kekurangan uangnya.
Setelah uang ditransfer kembali, Senjata Air Soft Gun, berikut Kartu keanggotaan dikirim kepada Jhanson. Tukasnya.

Senjata Air Soft Gun tersebut dimilikinya sejak Tahun 2017 dan masa berlaku kartu keanggotaan sampai dengan Tgl. 03 - 08 - 2018. (Sesuai yang tertera di Kartu Keanggotaan). 

Adapun maksud dan tujuannya membeli Senjata Air Soft Gun tersebut adalah untuk menjaga tanaman/ladang dari gangguan hewan (monyet). Pungkasnya.

Menurut pengakuan Jhanson, Ianya pernah terlibat permainan judi jenis Hongkong pada Thn. 2016, kemudian dilakukan penangkapan oleh Personil Polsek Purba, dilanjutkan ke persidangan dan menjalani Vonis hukuman selama 4 (Empat) Bulan penjara di LP. P. Siantar.

Postingan foto yang diunggah ke Face Book oleh Haposan Sinaga (Paman kandung/Tulang) adalah Foto-Fhoto lama milik Jhanson karena adanya perseteruan masalah hasil kebun/mangga.

Lanjut Kompol Widodo, berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Jhanson benar memiliki senjata reflika Air Soft Gun/Air Gun Type Unit WG 321 Hitam Cal. 6 Mm SN. 17101330 secara ilegal melalui  Medsos Black Market.

Kemudian, pelaku dan barang bukti berupa, 1 pucuk senjata reflika Air Soft Gun/ Air Gun berikut kotaknya, 1 lembar Kartu Anggota yang diterbitkan Garuda Sakti Shoting Club, yang sudah habis masa berlakunya, Peluru Mimis  warna kuning sebanyak 30 (Tigapuluh butir), dan Tabung Gas CO2 diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Tandasnya. (Dame Siagian)

Editor : Sapta






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel