Bandar Sabu Asal Aceh Timur Dibekuk Polisi, BB 2 Kg Sabu



DN7 | Medan - Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang warga Aceh Timur karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2 Kg, Sabtu (27/6).

Informasi yang di dapat awak media ini, awalnya personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi ada  seorang pria yang hendak membawa sabu dari Aceh menuju Kota Medan untuk diedarkan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung  melakukan penyelidikan, dan mendapatkan ciri-ciri mobil yang dikendarai tersangka Muh Hamdani (44), warga Desa Grong-grong Kecamatan Pantai Bidadari Kabupaten Aceh Timur.

Setelah melihat mobil Avanza silver BK 1451 XI yang dikendarai tersangka di perbatasan Aceh-Sumut, petugas kemudian mengikuti  sampai di kawasan Sunggal, tepatnya di Jalan Mushola, petugas langsung menghentikan mobil tersebut.

Tanpa perlawanan, tersangka kemudian turun dari mobil dan melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi  menemukan 2 bungkusan plastik hitam berisi sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara, Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robet Da Costa saat dikonformasi wartawan membenarkan hal tersebut dan mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Minggu (28/6). 

"Masih kita kembagkan lagi ke jaringan tersangka," pungkasnya. (Dame Siagian)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel