Curi Hp di Rumah Warga, Belong Warga Sei Bilah Bonyok Dihajar Masa



DN7 | Langkat - Hampir saja kehilangan nyawanya akibat di hajar masa, Sopian Rangkuti alias Belong (43) warga Gang Armenia, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, harus menahan rasa sakit disekujur tubuh akibat di hajar masa.

Dalam keadaan babak belur, pagi itu Minggu (28/6/20) sekitar pukul 03.00 wib, dirinya langsung diamankan Polsek Stabat dari amuk masa, setelah ditangkap warga usai melakukan aksi pencurian di rumah Suyono (35) warga keturunan Tionghoa yang tinggal di Jalan Damai, Lingkungan VII, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Langkat.

Informasi yang diterima Dikonews7.com, pagi itu korban (Suyono) terbangun dari tidur, setelah mendengar teriakan maling dari dalam rumahnya, ternyata ada seorang lelaki yang tidak di kenal sedang mengambil HP di ruang tamu, dimana aksi ini diketahui oleh salah satu keluarganya bernama Suyanto.

Sontak, pelaku yang belakangan diketahui bernama Sopian Rangkuti alias Belong, langsung melarikan diri keluar rumah melalui pintu depan sambil di kejar korban dan saksi, pelaku yang ketakutan aksinya dikatahui lari kalang kabut hingga kecebur kedalam kolam.

Saat hendak diamankan, ternyata pelaku membawa sebilah pisau dan langsung menikamkannya ke arah Suyanto, namun berhasil ditangkis hingga melukai jari tengah dan jari manis tangan kirinya.

Keadaan semakin ramai, warga yang terpancing emosi terus berdatangan dan berusaha mengejar pelaku, dimana pagi itu pelaku menjadi bulan-bulanan warga yang marah hingga babak belur dan bonyok di hajar masa, beruntung nyawa pelaku dapat diselamatkan, setelah unit Reskrim Polsek Stabat yang mendapat informasi langsung turun kelokasi mengamankan pelaku.

Dengan keadaan penuh luka dan lebam di sekujur tubuh, pelaku yang sudah tidak berdaya langsung di bawa ke Rumah Sakit Putri Bidadari Stabat, untuk mendapatakan perawatan medis, sementara korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Stabat dengan kerugian mencapai Rp 4 juta.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingka.SIK melalui Kasubag Humas AKP Rohmad saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini."Tersangka ditangkap terkait dugaan kasus pencurian sesui dengan LP/88/VI/2020/SU/LKT SEK-STABAT tanggal 28 Juni 2020, saat ini pelaku masih menjalani perawatan di RS Putri Bidadari

Adapun barang bukti yang disita diantaranya, 1 (satu) buah Hp merk Lenovo, 1 (satu) buah Hp merk Samsung, 1 (satu) buah Hp merk Siomi, 1 (satu) buah Hp merk Maxtron, 1 (satu) bilah pisau bergagang plastik, serta 1 (satu) buah tas berisikan linggis, kunci inggris, tang dan gunting, ucap AKP Rohmad menjelaskan jika saat ini Polsek Stabat terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus lain. (Kurnia02)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel