Salut...., Sehari Polres Simalungun Bekuk 2 Pengedar Sabu BB 32,44 gram



DN7 | Simalungun - Berdasarkan keterangan TSK yang telah diamankan sebelumnya atas nama JSP alias RJ, Polres Simalungun kembali mengamankan seorang laki laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

Tersangka diketahui bernama IS alias I, Lk, 42 thn, Islam, alamat Dusun I, Desa Tandem Hilir, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang. Jumat (26/6) 17.00 Wib, di tangkap di dekat pabrik kelapa sawit (PKS), Nagori Tani, Kec. Silau Kahean, Kab. Simalungun.

Sementara, barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 3 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor total sekitar 32,44 gram, 1 unit HP merk Oppo warna putih, 1 unit Sp. Motor merk Honda Vario warna hitam BK 5325 AGJ.

Baca juga : 
https://www.dikonews7.com/2020/06/dilapori-warga-pengedar-sabu-dan.html

Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring, SH melalui Kabag Ops Polres Simalungun Kompol Widodo SE mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan keterangan TSK JSP alias RJ yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang mana sebelumnya pengakuan dari JSP alias RJ bahwasanya ianya pernah membeli shabu dari IS alias I.

Selanjutnya, dipimpin oleh Kasat Res Narkoba, Kanit dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dan berpura2 memesan shabu kepada IS alias I (undercover buy). 

Kemudian, sekitar pukul 17.00 Wib,  datanglah IS alias I dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam di tempat yang telah disepakati, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terhadap IS alias I. Imbuhnya. 

Saat di periksa badannya tidak ditemukan barang bukti narkotika. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motornya, tepatnya di sayap belakang ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu dan 3  bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu, berikut turut disita 1 unit hp merk Oppo warna putih, dan 1 unit Spd Motor Honda Vario warna hitam.

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap IS alias I, dan I mengakui bahwasanya Narkotika jenis shabu yang diamankan padanya diperoleh dari seorang laki laki bernama PT yang berdomisili di daerah Tembung, Medan. 

Kemudian, Kasat, Kanit dan Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses selanjutnya. Pungkasnya. (Asen) 

Editor : Sapta






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel