Dilapori Warga, Pengedar Sabu dan Pemilik Mesin Jackpot Dibekuk Polisi



DN7 | Simalungun - Polres Simalungun  mengamankan seorang laki laki dewasa yang sedang memiliki, menguasai, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu sabu. Jumat, (26/6) sekitar pukul 11.00 Wib, di 

Tersangka JSP alias RJ (39), alamat Nagori Tani, Kec. Silau Kahean, Kab. Simalungun di tangkap di Perkebunan Jagung, Nagori Tani, Kec. Silau Kahean, Kab. Simalungun. Ucap Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring SH.

Selain tersangka, turut diamankan barang bukti 1 kotak rokok merk Sampoerna yang  di dalamnya berisi 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu shabu berat kotor 0,39 gram, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 buah kaca pyrex yang berisikan sisa bakaran diduga narkotika jenis shabu shabu, 1 buah tutup botol aqua yang terangkai dengan 2 buah pipet plastik alias bong.

Penangkapan tersangka berdasarkan lanjutan laporan warga masyarakat yang menginformasikan tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis shabu dan perjudian di wilayah Nagori Tani, Kec. Silau Kahean, Kab. Simalungun.

Atas informasi tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK memerintahkan Kasat Reskrim Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Ungkapnya. 

Selanjutnya team gabungan Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba dan Kanit melakukan penyelidikan.

Kemudian, sekitar pukul 11.00 Wib,  termonitor tersangka (TSK) yang gerak geriknya mencurigakan di sekitar perkebunan jagung, selanjutnya Team Opsnal berupaya melakukan penangkapan, lalu TSK berusaha melarikan diri. 

Selanjutnya, Team Opsnal berhasil mengamankan TSK dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian TSK, ditemukan 1 kotak rokok merk Sampoerna yg setelah dibuka berisi 1 plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu2 dan 1  kaca pyrex yang berisi sisa bakaran diduga narkotika jenis shabu.

Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap rumah TSK dengan didampingi Penghulu setempat, ditemukan 10 (sepuluh) unit mesin ketangkasan jenis Jackpot di dalam kamar rumah TSK dalam kondisi mati / tidak beroperasi.

Hasil interogasi awal terhadap TSK, JSP alias RJ menerangkan bahwa ianya membeli shabu dari seorang laki laki bernama IS.

Selanjutnya, Kasat, Kanit dan Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses selanjutnya. Tandasnya. (Asen)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel