Satpol PP Batubara Bongkar Rumah dan Warung di Bantaran Sungai Lantaran Terindikasi Tempat Maksiat



DN7 | Batubara - Satpol PP Batubara lakukan pembongkaran rumah warga/warung yang berada di bantaran sungai atas dugaan lokasi tempat maksiat di Desa pare pare dan Titi Payung Kec. Air Putih Kab. Batubara pada hari Selasa, (16/6/2020). Dan hal itu mendapat sorotan dari berbagai unsur elemen masyarakat terhadap sikap petugas yang terindikasi "Tajam Kebawah Tumpul Keatas".

Sebab, Bukan berarti tindakan pembongkaran tidak dibenarkan melalui aturan dan undang-undang yang berlaku, Namun terhadap menjunjung azas kemanusiaan yang beradab perlu dipertimbangkan dalam hal ini Pemerintah melakukan terlebih dahulu rancangan rencana relokasi tempat tinggal maupun warung yang menjadi mata pencaharian sementara masyarakat marjinal sebelum melakukan pembongkaran paksa.

Semula Pemerintah Kab. Batubara melalui Dinas Satpol PP bersama Polsek Indrapura berserta Danramil merobohkan sejumlah warung tuak yang diduga tempat maksiat dan indikasi kejahatan lain nya.

Hal itu dilakukan (red-pembongkaran) berdasarkan peringatan 1 dan Peringatan  II serta Peringran III yang telah dilayangkan Dinas Satpol PP kepada penghuni rumah/warung yang diduga membuka tempat maksiat agar segera merobohkan nya terlebih dahulu sebelum dilakukan penindakan oleh Satpol PP dan bersama APH Instansi Sektoral.

Informasi yang di himpun melalui Kasat Pol PP Batu Bara, Rahman Hadi, didampingi Camat Air Putih beserta Kepala Desa Sipare-pare menjelaskan bahwa ada sejumlah warung tuak yang dirobohkan usai mendapatkan surat peringatan (SP-3). Yang sebelumnya sudah disurati SP-1 dan SP- 2 agar melakukan sadar diri untuk membongkar tempat yang diduga dijadikan tempat maksiat, Hal itu berdasar kan laporan warga yang merasa telah terganggu atas kenyamanan masyarakat sekelilingnya.

" Pembongkaran warung remang remang ini sebelumnya telah kami berikan surat SP langsung kepada pemilik warung untuk dibongkar sendiri." Ujarnya

Dan kata nya lagi bahwa, " Kami sebelumnya sudah melakukan pendekatan agar warung ditertibkan dan dibongkar sendiri sesuai kesepakatan bersama, Namun sampai sekarang pemilik warung sepertinya tidak mengindahkan,  Sehingga kita lakukan tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran seluruh warung-warung yang masih berdiri di bantaran sungai, Ungkap nya

Dalam kesempatan ini penasehat MUI ustad Masrin Banurea sangat apresiasi atas pembongkaran puluhan warung tuak.

“Terima kasih kepada Bapak Bupati Zahir yang peduli dengan keluhan warganya, dan berharap agar semua tempat maksiat di basmi di Batu Bara,” Ucap Masrin Banurea
(Aswat)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel