Diduga Sakit Hati, Hermanto Tikam Rekannya Hingga Tewas di TKP



DN7 | Purba - Polsek Purba Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni, Hermanto Pakpahan (35) Tani, warga Dsn. Bandar Mariah, Nag. Bandar Sauhur, Kec. Purba, Kab. Simalungun.

Saksi Jekson Purba (35) Pangulu Nagori Bandar Sauhur, Protestan, Alamat Dsn. Bandar Mariah, Nag. Bandar Sauhur, Kec. Purba, Kab. Simalungun membuat Laporan Polisi No.Pol. : LP/10/VII/2020/SU/SIMAL/ SEK-PURBA. Tgl. 01 Juli 2020, pelaku ditangkap pada hari Rabu (01/7) pukul 16. 45 Wib, di Jalan Umum menuju Gereja GKPS, Dusun Bandar Mariah, Nagori Bandar Sauhur, Kec. Purba, Kab. Simalungun dan dijerat Pasal 338 KUHPidana.

Informasi dihimpun dari Kepolisian menyebutkan, pada hari Rabu, tgl. 01 Juli 2020, sekira pukul 16.45 Wib, pelaku tiba di Dusun Bandar Mariah sepulang dari Seribudolok setelah minum tuak. 

Kemudian, pelaku mendengar kata ejekan dari sikorban Plores Panjaitan (36) Tani, warga Dsn. Bandar Mariah, Nag. Bandar Sauhur, Kec. Purba, Kab. Simalungun yang mengatakan pelaku sudah mabuk. 

Setelah itu, pelaku mendatangi sikorban dan terjadi cekcok mulut. Kemudian korban memukul pelaku dengan menggunakan sepotong kayu bulat. Tak sampai disitu, pelaku kemudian pulang kerumahnya mengambil pisau dan menemui korban kembali dan kembali terjadi perkelahian. Ujar Kapolsek Purba Iptu M. Sinaga melalui Kabag Ops Polres Simalungun Kompol Widodo SE. Rabu (1/7). 

Pada saat berkelahi, si pelaku menikamkan pisau yang dipegangnya ke hulu hati sikorban. Kemudian sikorban lari ke arah rumahnya, sebelum sampai kerumahnya, sikorban berbalik arah lagi ke jalan dan terjatuh dijalan dalam keadaan posisi terlentang, kaki tertekuk kebelakang. Sedangkan tersangka/pelaku setelah kejadian lari meninggalkan Tkp dan akhirnya dapat ditangkap Polisi bersama masyarakat.

Masih Widodo, tersangka/pelaku tersinggung dengan ejekan korban, sehingga terjadi perkelahian dan pelaku menikam dada korban menggunakan pisau yang diambil dari rumahnya.

Selain itu, diduga tersangka merasa dilecehkan oleh korban yang kemudian tersangka menjumpai korban kerumahnya, sehingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Pungkasnya. 

Kemudian, tersangka dan barang bukti berupa 1 batang kayu panjang +- 30 Cm, 1 bilah pisau (masih dalam pencarian), 1 helai kaus dalam/singlet warna putih, berlumuran darah, 1 potong celana panjang berlumuran darah diamankan petugas guna penyelidikan lebih lanjut. Tutupnya. (Dame Siagian) 

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel