DN7 | Bosar Maligas - Polres Simalungun melalui Polsek Bosar Maligas, pada hari Selasa, tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 18.30 Wib, telah mengamankan seorang laki-laki dari dalam rumah di Lingkungan VII Gunung Sari Kel. Ujung Padang Kec. Ujung Padang, Kab. Simalungun.
 
Tersangka Bambang Irianto (40) Wiraswasta, merupakan warga Lingkungan VII Gunung Sari Kel. Ujung Padang Kec. Ujung Padang, Kab. Simalungun ditangkap bersama barang bukti (BB) yakni, 2 (dua) paket kecil Klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna, 1 (satu) buah plastik kosong ukuran besar, 6 (enam) buah plastik kosong ukuran kecil, uang tunai sebesar Rp. 790.000 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah), dan 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO warna Biru.

Kapolsek Bosar Maligas AKP G Damanik SH menjelaskan kronologis penangkapan, 
Pada hari Selasa, tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 18.00 Wib, diperoleh informasi dari warga yang layak dipercaya bahwa di rumah Bambang (tersangka) warga Lingkungan VII Gunung Sari Kel. Ujung Padang Kec. Ujung Padang, Kab. Simalungun sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu.

Mendapat info tersebut, penyelidikan dilakukan ke tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di sana, ditemukan seorang laki laki yang bernama Bambang sedang berdiri di depan rumahnya, setelah diamankan, ditemukan barang bukti (sesuai daftar BB) darinya yang didampingi Kepling Link. VII Gunung Sari Sudiar. 

Menurut pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu diperoleh dengan cara membeli dari Kab. Asahan. Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pungkasnya. (Dame Siagian)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel