Mantan Napi Kembali Beraksi, Ego dan Jawa Pelaku Perampokan di Terminal Amplas Roboh Didor Tekab Patumbak



DN7 | Patumbak - Pernah menghuni jeruji besi tampaknya tak membuat Marko Harianja alias Ego (30) warga Jalan Garu III Gg Melati, Kelurahan Harjosari, Kec Medan Amplas dan Eko Syahputra alias Jawa (26) warga Jalan Kebun Kopi, Kecamatan Patumbak, jera. Terbukti, dua sekawan ini kembali melakukan aksi curasnya dikawasan Terminal Amplas, Senin (22/6/2020) lalu.

Namun tak butuh lama, Tekab Patumbak menciduk keduanya dari lokasi berbeda, Rabu (8/7/202) malam. Bahkan lantaran mencoba kabur saat diamankan, Ego terpaksa diberi tindakan tegas oleh petugas sebelum diboyong ke Mapolsek Patumbak guna proses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan petugas bermula dari laporan korbannya, Josua Simbolon warga Afdelling I Perkebunan Beringin, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dengan nomor LP/392/VI/SU/Restabes Medan/Sek Patumbak.

Saat itu, korban yang tengah menunggu bus di Terminal Amplas guna pulang ke Rantau Parapat tiba-tiba didatangi kedua tersangka yang menawarkan jasa angkutan bus. Karena curiga, korban pun menolak tawaran tersangka.

“Karena korban tak menuruti kemauannya, tersangka Ego langsung mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Selanjutnya tersangka Jawa langsung mengambil harta benda korban berupa dompet yang berisi uang 250 ribu serta hp dan langsung kabur meninggalkan lokasi,” ucap Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, Kamis (9/7/2020) siang.

Dijelaskan Philip, usai dirampok para tersangka, korban langsung melapor pada pihaknya (Polsek Patumbak) dan langsung melakukan penyelidikan dilokasi. “Setelah kita lidik, kita mengetahui identitas kedua tersangka dan melakukan pengejaran. Hasilnya tersangka Jawa berhasil kita amankan di Jl SM Raja KM 8, Kecamatan Medan Amplas, persisnya di depan loket bus Sandra Prima dan tersangka Ego didepak PT Cosmos,” ungkap Philip.

Dijelaskan Philip, saat dilakukan penangkapan, tersangka Ego yang sadar kedatangan petugas langsung mencoba kabur. Pihaknya yang sudah berkumpul dilokasi pun langsung memberikan tindakan tegas pada kaki tersangka.

“Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 unit hp, 1 buah obeng runcing dan sebilah pisau kuningan. Dari pemeriksaan, tersangka yang merupakan residivis ini juga mengakui perbuatannya. Keduanya kita jerat Pasal 365 ayat 1 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Reskrim Medan Baru ini. (Asen)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel