Dianggap Hambat Investasi dan Bertentangan Dengan PP Serta Undang-Undang, APPAI Minta Gubsu Tinjau Pergub No. 10 Tahun 2020



DN7 | Medan - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pariwisata Alam Indonesia (APPAI), DR. Putra Kaban, SH, MH meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meninjau kembali Peraturan Gubernur (Pergub) No. 10 Tahun 2020. Pasalnya, selain menghambat kemudahan berinvestasi  di Sumut, Pergub itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang Undang (UU) tentang kemudahan berinvestasi.

Demikian dikatakan Putra Kaban kepada wartawan di Medan, Kamis (9/7). Menurutnya, banyak kepala daerah mulai Gubernur hingga bupati/walikota tidak memahami peraturan, sehingga 'nenabrak' aturan yang lebih tinggi diatasnya. Ini sangat berbahaya, karena bisa berujung pidana.

"Banyak Gubernur, Bupati dan Walikota tidak memahami aturan perundang undangan, sehingga mereka membuat peraturan didaerahnya yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti peraturan menteri, peraturan presiden dan undang undang", ujarnya.

Putra Kaban mencontohkan, ada anggotanya yakni pengusaha pariwisata yang merupakan investor dalam negeri ingin mengelola Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan di Sumatera Utara. Angggotanya tersebut adalah PT. Karo Simalem yang sejak tahun 2012 sudah mengajukan izin kepada Gubsu melalui UPT. Dinas Kehutanan Tanah Karo dan Dinas Kehutanan Sumut hingga langsung ke Gubernur. Namun hingga kini belum mendapat izin dari Gubsu, bahkan tidak ada jawaban pasti yang diberikan kepada investor tersebut.

Terakhir, pada tahun 2019 muncullah PT. AIJ yang disebut-sebut sebagai perusahan daerah (BUMD) untuk mengelola Taman Hutan Raya (Tahura) di Karo. Bahkan Gubsu Edy Rahmayadi mengeluarkan Pergub No. 10 Tahun 2020 untuk mengesahkannya.

Sedangkan permohonan yang diajukan PT. Karo Simalem sejak tahun 2012, sama sekali tidak diperoses dan tidak ditanggapi. Jelas saja ini bertentangan dengan peraturan menteri PP dan undang-undang.

Padahal Presiden Jokowi sudah mengingatkan kepada kepala daerah agar pengelolaan lahan milik negara tidak membebankan APBD. Oleh sebab itu, kalau ada investor yang ingin berinvestasi, jangan dipersulit. Bahkan presiden juga mengatakan, kalau untuk investor yang ingin berinvestasi, maka picing mata saja teken izinnya, sebab hal itu merupakan pemasukan bagi negara.

"Kita sayang sama Pak Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumut. Kita tidak ingin dia terjebak. Jangan-jangan Pak Edy tidak membaca secara teliti sebelum menandatangani Pergub itu, sehingga nanti bisa merugikan nama baiknya dan bahkan bisa mendapatkan sangsi tegas dari presiden. Sebab permasalahan ini pasti akan kita laporkan kepada seluruh menteri terkait dan mendagri termasuk Ombusdman RI, disamping mengajukan judical reviuw ke MA", papar Putra Kaban yang juga advokad senior di Jakarta.

Didalam undang-undang amandemen 15 tahun 2015 terhadap undang-undang 32 tahun 2014, lanjut Putra Kaban, jelas dikatakan dalam pasal 135, 136 dan 236, bahwa Pergub tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya dan itu batal demi hukum. Artinya, Pergub Sumut no 10 tahun 2020 itu jelas bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan hukum ini tidak pernah berlaku surut.

Sementara itu, Putra Kaban juga menjelaskan, PT. Karo Simalem telah mendapatkan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam PP 24 tentang OSS atau perzinan terpadu satu pintu (PTSP), seperti izin lingkungan dan lainnya untuk mengelola Taman Hutan Raya Bukit Barisan di Tanah Karo. Tidak hanya itu, PT. Karo Simalem juga telah mendapatkan dukungan penuh dari Bupati Karo untuk membangun dan berinvestasi 'dikampung halamannya' dan sudah dua kali melakukan ekspos di Dinas Kehutanan Sumut beberapa tahun lalu.

Sementara keabsahan PT. AIJ yang muncul ditahun 2019, keabsahaannya juga masih diragukan, apakah sudah mendapatkan izin tersebut seperti yang didapatkan oleh PT. Karo Simalem. Jadi seharusnya, dinas Kehutanan Sumut memberikan masukan ini kepada Gubsu atau ke Biro Hukum terkait, sebagaimana proses dalam tata kelola negara.

"Saya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pariwisata Alam Indonesia melihat ada anggota saya yang sulit mendapat izin untuk berinvestasi di Sumatera Utara, karena ada peraturan daerah dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan Instruksi  Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang percepatan kemudahan dalam berusaha.

Untuk itu, Putra Kaban memerintahkan anggota asosiasi yang terhambat investasinya karena aturan kepala daerah yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan UU, segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

"Saya mengajak anggota asosiasi untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung guna membatalkan peraturan gubernur yang menghambat invrstasi itu," ucapnya. Asosiasi juga akan melayangan surat kepada Mendagri dan instansi terkait lainnya.

"Sesuai dengan UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, diatur peraturan gubernur atau peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dapat dibatalkan okeh Menteri dalam negeri," pungkasnya lagi.

Sementara itu, Pergub No 10 Tahun 2020 yang dinilai bertentangan dengan PP dan UU diatasnya serta menghambat investasi di Sumut, sebenarnya sudah beberapa kali mendapat sorotan media. Baik media cetak maupun media elektronik terbitan ibukota, telah memberitakan persoalan ini.

Dimana dalam pemberitaan media nasional beberapa hari lalu itu disebutkan, ada anggota APAAI yang sulit mendapatkan izin di Sumut karena ada peraturan gubernur yang bertentangan dengan instruksi presiden no 7 tahun 2019 tentang percepatan dan kemudahan dalam usaha.  Dimana Pergub yang dibuat Gubsu yang menunjuk perusahaan daerah BUMD mengelola Taman Hutan Raya di Tanah Karo, tidak sesuai sesuai dengan peraturan menteri.

Dalam pemberitaan itu disebutkan, Gubsu Edy Rahmayadi diduga tidak mendapatkan masukan secara holistik dari para staf dan kepala dinas. Sehingga aturan yang dibuat dalam Pergub No. 10 tahun 2020 itu bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi. (aruan)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel