Baru Hirup Udara Bebas, M Kembali Ditangkap Dengan Kasus Yang Sama



DN7 | Percut Seituan -  M. Nazaruddin (30) tak kapok masuk penjara, padahal baru beberapa bulan menghirup udara segar. tersangka kembali mengedar narkotika jenis sabu dan  ditangkap personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Nazaruddin ditangkap di rumahnya Jalan Pasar VIII, Gang Cendana, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Kota Medan, pada Minggu (23/8) lalu sekira pukul 08.00 Wib. 

Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah Nazaruddin, ditemukan sabu seberat 2 kg yang dibungkus dalam teh Cina. Bandar sabu yang cukup meresahkan warga Desa Bandar Klipa, termaksud kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan itu akhirnya berhasil diboyong ke Polsek Percut Seituan. 

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Rianto didampingi Panit, Ipda Oofie kepada wartawan mengatakan, pagi itu tepatnya hari Minggu, pihaknya mendapat informasi ada  seorang residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara menjual narkotika jenis sabu.

"M. Nazaruddin adalah residivis kasus narkoba dan baru usai menjalani pidana penjara bulan Februari 2020 lalu. Informasi yang kita terima, tersangka masih menjual sabu," kata Iptu Rianto, Rabu (26/8) sore. 

Menindaklanjuti laporan itu, personel Reskrim Polsek Percut mendatangi lokasi setelah terlebih dahulu melakukan pengintaian dan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, petugas langsung masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan.

Di rumah pelaku, petugas menemukan sebuah tas warna Biru di dalam lemari yang berisi 2 bungkus Teh Cina yang diduga Narkotika jenis Sabu. Selain narkoba, pihaknya juga mengamankan HP Nexcom, Hp Samsung, alat komunikasi pelaku, Mesin Press Plastik, serta 1 Tas ransel warna Biru. Ujarnya. (Dame Siagian)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel