Simpan 0,29 Gram Sabu, Kecol Ditangkap Polres Simalungun



DN7 | Simalungun - Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang laki laki dewasa yang mengaku bernama Budi Wijaya alias Kecol di teras rumahnya. Rabu, 29 Juli 2020, sekira pukul 21.30 Wib lalu.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika, lanjut dilakukan penggeledahan dimana tersangka Budi Wijaya alias Kecol duduk, ditemukan di tanah dekat pot bunga 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong. Kata Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring. Jumat (31/7). 

Kemudian, dilakukan interogasi terhadap Budi Wijaya alias Kecol (30), alamat Batu Enam, Nagori Marihat Bandar, Kec. Bandar, Kab. Simalungun menerangkan bahwasanya narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang dilempar dengan  tangan kanannya sewaktu melihat personil Sat Res Narkoba Polres Simalungun mendatanginya. 

Selanjutnya ianya menerangkan bahwa  narkotika jenis shabu tersebut ia peroleh dari seseorang yang bernama TM yang berada daerah Gambus, Kab. Batu Bara.

Lanjut Lukman, Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan barang 1 
bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,29 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP android xiaomy warna putih diboyong ke Mako guna penyelidikan lebih lanjut. Ujarnya. 
 
Lukman mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan jaringan di daerah Gambus Kab. Batu Bara, namun belum berhasil ditemukan. Pungkasnya. (Asen)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel