Kapolres Langkat Nyatakan Penganiayaan Warga Terkait Lahan PTPN 2 Adalah Hoax


DN7 | Langkat - Menindaklanjuti terkait beredarnya narasi berita di media sosial, tentang unjuk rasa warga terkait penganiayaan yang dilakukan petugas Polres Langkat, dalam pembebasan atau pembersihan lahan ditanah HGU PTPN 2. Dusun Selemak, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, 

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga.SIK bersama Manajemen PTPN 2, menggelar konferensi pers di Aula Wira Satya Mapolres Langkat. Rabu (30/9/2020).

Kepada wartawan, Kapolres mengatakan jika broadcast atau berita yang beredar di masyarakat tidak benar alias Hoax, dimana pembersihan di lahan HGU PTPN 2 di Dusun Selemak, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu adalah murni lahan HGU PTPN 2 nomor  03/kepala bingei pada sertifikat nomor 82/1997 yang berlaku sampai tahun 2028.

Selain itu, tidak ada aksi kekerasan oleh aparat dilokasi tanah HGU, apalagi melibatkan personil TNI/POLRI sebanyak 300 orang, brimob 100 orang dalam pengamanan pembersihan lahan HGU PTPN II.

Adapun unsur pengamanan hanya dari pengamanan internal PTPN II dan dari Polres Langkat sebayak 10 orang yang berpakaian preman, guna melaksnakan pengamanan tertutup (Pamtup) guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dari pihak kelompok yang tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, kepada pihak penggarap, baik itu BPRPI (Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonseia) maupun AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), untuk tidak lagi melakukan penyebaran berita bohong dan menempuh jalur hukum terkait lahan yang di klaim milik mereka.

"Saat ini dilokasi lahan yang dipermasalahkan di Dusun Selemak, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu dalam kondisi aman dan terkendali", ucap Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga.SIK.

Sementara itu Kuasa hukum PTPN 2 Sastra SH.MKn menjelaskan, pembersihan lahan milik PTPN 2 sudah mencapai 5.000 hektare di Sumatera Utara, dan akan diteruskan sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan oleh Kementerian BUMN.

"Bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan adanya pembersihan lahan ini, dan merasa memiliki surat di atas lahan HGU PTPN 2, silahkan menempuh jalur hukum", terang Sastra SH.MKn. (Kurnia02)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel