Kapolres Tindak Pelanggar Yutisi 2020 Diwilkum Polres Batubara


FOTO : Ops Yustisi 2020 Kabupaten Batu Bara.

DN7 | Batu Bara - 

Kapolres Batu bara Komitment dengan janjinya untuk menindak tegas para pelanggar penggunaan masker, Rabu (16/9/2020 ).

Razia Yustisi tahun 2020 atas peraturan Gubsu Nomor 34  tahun 2020 terkait pelanggaran masker dan protokol kesehatan di laksanakan di kabupaten Batu bara dengan melibatkan 3 pilar TNI - POLRI dan Pemkab Batubara serta seluruh pemuka masyrakat.

Giat dilakukan di jalan Lintas Sumatera km 120 - 121  tepatnya di depan mesjid  Raya AL Ridha kota 50  Kec.Lima puluh Kab.Batu bara sekira pukul 13.30 wib.

Dalam Ops Yustisi 2020 kabupaten Batu bara menjaring  sekitar 15 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker, terkatagori masyarakat pelintas seperti supir truk pesepeda motor, dan para pekerja yang sedang duduk duduk beristirahat di lokasi taman mesjid Raya kota Lima puluh.

Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH yang di dampingi seluruh  Perwira Pejabat Utama ( PJU ), Danramil 01 Lima puluh. Kapten Inf. R Panjaitan, Camat Limapuluh, Kapolsek Lima puluh Iptu Rusdi SH dannjuga tokoh agama serta masyarakat Kab.Batu bara.

"Setelah dua hari berturut turut kami melakukan Ops yustisi 2020 dengan cara menghimbau dan membagikan masker,maka hari ini kami melakukan penegasan yang di laksanakan di kota terdekat dari Mako Polres dengan gabungan 3 pilar, kami melihat Masih ada beberapa masyarakat pengendara dan masyarakat setempat yang terjaring razia masker dengan alasan tertinggal di rumah." Pungkas Kapolres

Masyarakat yang terjaring pelanggar masker berjumlah sekitar 15 orang diberi hukuman membersihkan mesjid bagi para wanita muslim, membersihkan gereja bagi wanita kristiani dan untuk pelanggar pria di wajib kan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia.

Kapolres berharap hal ini bisa menjadi pelajaran bagi para pelanggar Ops yustisi 2020, dan ini di lakukan untuk kebersamaan dan keselamatan masyarakat agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid 19 juga menjaga kesehatan diri dan keluarga.

Setelah melakukan Ops Yustisi  pelanggar masker di kalangan pengendara dan aktifitas masyarakat di luar nanti nya secara berkala akan lakukan kepada para pekerja perkantoran dan para pekerja industri  juga pertokoan di seluruh wilayah hukum Polres Batu bara dan masyarakat Batu bara.

Salah seorang pelanggar Yutisi 2020, Rani ( 30 tahun ) yang kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam razia Ops Yustisi 2020 mengatakan, "Ini memang kesalahan saya dan saya terima hukuman atas kesalahan saya tidak memakai masker, karena memang ini untuk kita semua agar taat tentang protokol kesehatan yang sudah di tetap kan pemerintah untuk sama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini. 

Karna hukumanya tidak berat kami ikhlas menjalani sangsi untuk membersihkan mesjid selama 10 menit , kan ini terhitung amal untuk kita juga,  saya ucap kan terima kasi kepada  Bapak Kapolres Batu bara karna sudah menyadarkan kami tentang kesehatan bersama." Tandas Rani

terpantau awak media saat liputan langsung di lokasi disekitar Ops Yutisi satu setengah jam Ops Yustisi 2020  di lakukan  Polres Batu bara, hingga membuat  masyarakat banyak juga yang memutar balik kendaraanya karna sedikit takut dengan hukuman  menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia dengan alasan sudah lupa. (Aswat)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel