Kembali Beraksi, Residivis Penggelapan Motor Diringkus Polsek P.Brandan


DN7 | Langkat : Baru tiga bulan menghirup udara bebas, bukannya insyaf dan bertaubat, pelaku penggelapan motor kembali berulah menjalankan aksinya hingga diamankan Polsek P.Brandan.

Dimana pelaku M Effendi Syahputra (28) warga Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, melarikan 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4899 PBA, warna hitam milik Parulian Gultom (36) warga Securai Pasar, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
 
Kapolsek P.Brandan AKP P.S Simbolon.SH melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH mengatakan, pelaku ditangkap terkait penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam, dimana dirinya ditangkap saat berada di salah satu kawasan Tandem Binjai Timur.

Lebih lanjut, Iptu Dedi menjelaskan, peristiwa penggelapan ini terjadi pada Sabtu (25/6/20) lalu, sejak saat itu pelaku sering berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya keberadaan pelaku dapat dilacak dan ditangkap pada Minggu (27/9/20) siang, dikawasan Tandem  yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Binjai Timur.

"Penangkapan sesuai dengan LP/89/VII/2020/SU/LKT SEK-BRANDAN.
Tgl. 27 Juli 2020, dimana pelaku merupakan seorang residivis yang baru 3 bulan menghirup udara bebas terkait kasus yang sama", ucap Iptu Dedi Y.P Ginting. SH 

Sementara itu, pelaku saat ditemui Dikonews7.com di Mapolsek P.Brandan, Senin (28/9/20) sore, mengaku jika sepeda motor yang dicurinya, sudah di jual kepada seseorang di Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Medan, seharga Rp 2,5 juta.

"Sudah kujual bang, uangnya untuk biaya makan dan bayar sewa rumah", ucapnya sambil tertunduk.

"Saat ini, kita masih melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti dan penadahnya", tambah Iptu Dedi Y.P Ginting.SH. mewakili Kapolsek P.Brandan AKP P.S Simbolon.SH. (Kurnia02)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel