Simpan 100 Gram Sabu di Bungkusan Nasi, Riski Warga Aceh Utara Ditangkap Polsek Patumbak


Foto : Polsek Patumbak Paparkan Tersangka Riski dan BB 100 Gram Sabu



DN7 | Patumbak - Personel Polsek Patumbak berhasil menangkap Riski Ananda (20) warga Desa Keudu Bungkaih, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara saat melintas di depan Rumah Sakit Mitra Medika Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas. Pasalnya, pemuda tersebut telah kedapatan membawa 100 gram sabu yang disimpannya dalam bungkusan nasi.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki mencurigakan yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu. Mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
“Saat itu tersangka terlihat sedang menunggu bus di depan rumah sakit Mitra Medika sambil menentang bungkusan nasi,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Selanjutnya, kata Philip petugas langsung melakukan penggeledahan, sehingga dari bungkusan nasi yang dibawanya itu ditemukan satu bungkusan plastik berisi sabu-sabu seberat sekitar 100 gram.
“Sehingga terhadap pelaku langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Philip mengatakan, saat ini pelaku telah dilakukan penahanan. Kepada pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Asen)
Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel