Usai Mencuri Kabur ke Provinsi Riau, Jek Berhasil Dibekuk Polsek Bangun


 

DN7 | Bangun - Polsek Bangun, Polres Simalungun berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor di wilayah Bagan Batu Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : LP / 46 / IX /2020 / SU / Simal - Bangun, Tanggal 13 September 2020, korban  bernama Syaiful (41) Wiraswasta, warga Huta III Nagori Bandar Malela Kec. Gunung Maligas Kab. Simalungun dengan kerugian ditaksir sekitar ± Rp. 18.000.000 (Delapan belas juta rupiah).

Kapolsek Bangun AKP LS. Gultom SH menjelaskan, pada hari Minggu tanggal 13 September 2020,sekira pukul 10.00 Wib, pelapor/korban datang kepolsek Bangun dan melaporkan bahwa satu unit sepeda motor miliknya telah diambil dari dalam rumahnya.

Berdasarkan laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangun melakukan cek TKP dan melakukan penyelidian tentang kejadian pencurian sepeda motor tersebut.

Dari hasil penyelidikan Unit Lidik Polsek Bangun mendapatkan informasi bahwa sebagai pelaku pencurian diduga kuat dilakukan oleh Sugianto Als Jek (37) tidak menetap, warga Huta I Nagori Huta Dipar, Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun yang telah diketahui keberadaannya di Bagan Batu Kab. Rokan hilir Propinsi Riau.

Kemudian, berdasarkan informasi dan hasil lidik, unit lidik Polsek bangun pada hari Rabu tanggal 16 september 2020, sekira pukul 23.00 wib, langsung melakukan pengejaran tersangka ke Provinsi Riau, tepatnya di Simpang Bambu Kuning Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan hilir.

Dan pada hari Kamis tanggal 17 september 2020, sekira pukul 09.30 wib, tersangka berhasil dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan iterogasi tersangka tersebut mengakui bahwa benar ianya telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor milik korban tersebut diatas.

Sambungnya, ianya menerangkan setelah melakukan pencurian langsung membawa sepeda motor tersebut ke Bagan Batu Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau dan dari tangan tersangka ditemukan sepeda motor tersebut dan langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti sepeda motor.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Supra X, No. Pol BK 5557 TBL, Nomor mesin JBP1E1743434, Nomor Rangka MH1JBP11KK74384, Warna Hitam merah dibawa ke Polsek Bangun  guna dilakukan Proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara RI. (Asen) 

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel