Berantas Judi di Wilayah Hukumnya, Penulis dan Bandar Judi Togel di Bekuk Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun

DN7 | Simalungun - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan  Penindakan dan Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Jenis Perjudian di Wilayah Hukum Polres Simalungun.

Kamis Tanggal 1 Oktober 2020, Sekira Pukul 15.45 Wib, personel menangkap dua orang tersangka yakni, Fordes Sianturi (44) mocok-mocok, warga Nagori Marihat Bandar  Kec. Bandar Kab.Simalungun, dan Joakim Sinaga (52) Wiraswasta, Alamat Nag. Bandar Pajak Nagori Kec. Bandar Kab. Simalungun di warung kopi milik Marga Siahaan yang berada Nagori Marihat Bandar  Kec. Bandar Kab.Simalungun.

Informasi yang dihimpun dari Polres Simalungun menyebutkan, pada hari Kamis Tanggal 01 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 Wib, Unit Jatanras Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi milik Marga Siahaan yang berada di Nagori Marihat Bandar Kec. Bandar, Kab.
Simalungun, ada yang melakukan permainan perjudian Jenis Togel. 

Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dilapangan dan di dapat informasi bahwa yang melakukan permainan perjudian Jenis Togel di warung tersebut An. Fordes  Sianturi. 

Selanjutnya, Unit jatanras langsung melakukan penangkapan di warung tersebut. Setelah di lakukan pengeledahan dan di temukan barang bukti dari tersangka berupa 1(Satu) Unit Hp Merek Nokia Warna Hitam yang berisikan angka tebakan judi jenis Togel, Uang pecahan sebesar Rp.235.000,-(Dua Ratus Tiga  Puluh  LimaRibu Rupiah).

Kemudian setelah di lakukan introgasi, tersangka akui bandarnya adalah An. Akim  Sinaga yang beralamat di Nag. Bandar Pajak Nagori Kec. Bandar, Kab. Simalungun. 

Selanjutnya Unit Opsenal Jatanras melakukan Pengembangan ke Joakim. Setelah di lakukan pengembangan Opnal Jatanras berhasil mengamankan sang bandar togel Joakim dirumahnya lagi merekap angka-angka tebakan judi jenis togel.

Di rumah Joakim, petugas menemukan barang bukti Uang tunai sebanyak Rp. 16.000 (empat belas ribu rupiah), 1 (satu) unit hp Samsung warna hitam yang dipakai untuk nomor pribadi, 1 (satu) unit hp Polytron warna putih merah berisi angka-angka tebakan judi jenis togel, 2 (dua) lembar kertas berisi angka-angka tebakan judi jenis togel, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 2 (dua) buah buku berisi rekap togel, 1 (satu) unit kalkulator, dan 1 (satu) buah pulpen warna hitam.

Selanjutnya, unit Jatanras Polres Simalungun membawa kedua tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut. (Asen)

Editor : Sapta

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel