Polres Batubara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja


FOTO : Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH bersama
Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH, serta Jaksa dan Kajari Batubara. 

DN7 | Batubara -
 
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH, musnahkan barang bukti 1 bungkus teh cina berisi sabu seberat 1000 gram dan daun ganja kering dibungkus plastik dengan berat keseluruhan 721,54 gram serta 40 bungkus ganja ukuran kecil seberat 56,44 gram di halaman Mapolres Batubara, Rabu (14/10/2020).

Dalam kegiatan itu, Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Narkoba Polres Batubara AKP.Sastrawan Tarigan SH, Jaksa dan Kajari Batubara Anita Rajagukguk, M Hendro Ka.BNNK Iptu Fani dari Labfor Poldasu dihadiri Kuasa Hukum Prodeo. 

Kapolres Batubara mengatakan, pemusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja hasil pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Batubara. 
 
Kegigihan memberantasan Narkotika menindak lanjuti kebijakan Kapoldasu tentang pemberantasan narkotika serta melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba terus gencar memburu pelaku penyalahgunaan narkoba.

Hari ini, Polres Batubara memusnakan narkotika dari 2 kasus sabu seberat 1000 gram dengan tersangka Sulaiman (32) warga Kampung Melayu, Desa Blang Jorong, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, dan Faisal Bakri (34) warga Desa Ujung Kulon, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
 
Kemudian, Sulaiman ditangkap Kamis (1/10/2020) sekira pukul 11.00 WIB di Jalinsum Kecamatan Limapuluh bersama barang bukti yang disita 1 bungkus teh cina berisi sabu seberat 1000 gram melalui pengembangan meringkus Faisal Bakri Daru  di kediamannya.
 
Satres Narkoba saat itu terpaksa menembak tersangka dengan tindakan tegas dan terukur karena tersangka berusaha melawan petugas serta mencoba melarikan diri saapengembangan kasus.

Sebelumnya dari tersangka Suheri alias Uli (34) seorang nelayan warga Jalan Utama Dusun 6 Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, ditemukan dan disita satu bungkus besar daun ganja kering dibungkus plastik dengan berat keseluruhan 721,54 gram dan 40 bungkus ganja ukuran kecil seberat 56, 44 gram.
 
Tersangka diringkus pada Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB di Dusun II Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar. 
 
Kapolres menyebutkan sebelum pemusnahan barang bukti sabu dan narkotika ganja kering terlebih dahulu diuji hasil lab forensik Polda Sumatera Utara untuk memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan mengandung sabu dan ganja.

Pantauan wartawan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara direbus untuk melarutkannya agar tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya rebusan sabu dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan.
 
Sedangkan daun ganja kering dibakar bertujuan untuk dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali dan sisa bakaran ganja dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan. (Red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel