Polres Batubara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja
Rabu, 14 Oktober 2020
FOTO : Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH bersama Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH, serta Jaksa dan Kajari Batubara.
DN7 | Batubara -
Kapolres
Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH, musnahkan barang bukti 1 bungkus teh
cina berisi sabu seberat 1000 gram dan daun ganja kering dibungkus
plastik dengan berat keseluruhan 721,54 gram serta 40 bungkus ganja
ukuran kecil seberat 56,44 gram di halaman Mapolres Batubara, Rabu
(14/10/2020).
Dalam kegiatan itu, Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Narkoba Polres Batubara AKP.Sastrawan Tarigan SH, Jaksa dan Kajari Batubara Anita Rajagukguk, M Hendro Ka.BNNK Iptu Fani dari Labfor Poldasu dihadiri Kuasa Hukum Prodeo.
Kapolres Batubara mengatakan, pemusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja hasil pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Batubara.
Dalam kegiatan itu, Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Narkoba Polres Batubara AKP.Sastrawan Tarigan SH, Jaksa dan Kajari Batubara Anita Rajagukguk, M Hendro Ka.BNNK Iptu Fani dari Labfor Poldasu dihadiri Kuasa Hukum Prodeo.
Kapolres Batubara mengatakan, pemusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja hasil pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Batubara.
Kegigihan
memberantasan Narkotika menindak lanjuti kebijakan Kapoldasu tentang
pemberantasan narkotika serta melakukan pencegahan, pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran narkoba terus gencar memburu pelaku
penyalahgunaan narkoba.
Hari ini, Polres Batubara memusnakan narkotika dari 2 kasus sabu seberat 1000 gram dengan tersangka Sulaiman (32) warga Kampung Melayu, Desa Blang Jorong, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, dan Faisal Bakri (34) warga Desa Ujung Kulon, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Hari ini, Polres Batubara memusnakan narkotika dari 2 kasus sabu seberat 1000 gram dengan tersangka Sulaiman (32) warga Kampung Melayu, Desa Blang Jorong, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, dan Faisal Bakri (34) warga Desa Ujung Kulon, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Kemudian, Sulaiman ditangkap Kamis (1/10/2020) sekira pukul 11.00 WIB di Jalinsum Kecamatan Limapuluh bersama barang bukti yang disita 1 bungkus teh cina berisi sabu seberat 1000 gram melalui pengembangan meringkus Faisal Bakri Daru di kediamannya.
Satres Narkoba saat itu terpaksa menembak tersangka dengan tindakan tegas dan terukur karena tersangka berusaha melawan petugas serta mencoba melarikan diri saapengembangan kasus.
Sebelumnya dari tersangka Suheri alias Uli (34) seorang nelayan warga Jalan Utama Dusun 6 Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, ditemukan dan disita satu bungkus besar daun ganja kering dibungkus plastik dengan berat keseluruhan 721,54 gram dan 40 bungkus ganja ukuran kecil seberat 56, 44 gram.
Tersangka diringkus pada Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB di Dusun II Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar.
Kapolres
menyebutkan sebelum pemusnahan barang bukti sabu dan narkotika ganja
kering terlebih dahulu diuji hasil lab forensik Polda Sumatera Utara
untuk memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan mengandung
sabu dan ganja.
Pantauan wartawan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara direbus untuk melarutkannya agar tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya rebusan sabu dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan.
Pantauan wartawan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara direbus untuk melarutkannya agar tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya rebusan sabu dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan.
Sedangkan daun ganja kering dibakar bertujuan untuk dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali dan sisa bakaran ganja dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan. (Red)