Polres Simalungun Kawal Aksi Damai PUK F. SPTI-KSPSI


DN7 | Simalungun - 

Sejumlah massa melakukan aksi damai menolak Pengesahan UU Omnibus Law di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Nagori Sri Mangkei Kec. Bosar Maligas Kabupaten Simalungun. Jumat (9/10). 

Massa yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (PUK F. SPTI-KSPSI) Kab. Simalungun melaksanakan aksi unjuk rasa damai di PT. KINDRA (Kawasan indrustri Nusantara) selaku pengelola kawasan dan marketing, PT. PKO (Palm Karnel Oil), dan PKS PTPN III Sei Mangkei.

Selanjutnya, Kasat Intelkam beserta anggota melaksanakan pendekatan, dan  meyampaikan himbauan terhadap PUK F. SPTI-KSPSI Kab. Simalungun agar dari jumlah massa yang akan diturunkan ke lokasi sekitar 200 (dua ratus) orang namun mengingat situasi Pandemi Covid - 19,  massa pun hanya menurunkan sebanyak 30 (Tiga Puluh) orang dengan Koordinator Aksi, H. Ham Prasetyo (HP 092368648240) dan Penanggung jawab Aksi Domu Sianturi (HP 085379201002)
 
Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol Surya SH menjelaskan, pada hari Jumat 09 September 2020 pukul 10.30 WIB, massa dari PUK F. SPTI-KSPSI Kab. Simalungun tiba di KEK Sei Mangkei.

Selanjutnya, personil Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo S.I.K melakukan mediasi terhadap massa serta memberikan makanan berupa roti dan air mineral.

Sementara, massa dari PUK F. SPTI-KSPSI  memberikan arahan agar massa mengutus perwakilan untuk menemui pihak KEK Sei Mangkei, selanjutnya massa mengikuti arahan Kapolres Simalungun dan PUK F. SPTI-KSPSI mengutus sebanyak 5 (lima) orang melakukan pertemuan dengan pihak KEK Sei Mangkei.

Keudian, pada pukul 11.00 Wib, K.SPTI-SPSI Kab. Simalungun bersama dengan Pihak PT. Kindra, Pihak Disnaker Kab. Simalingun melakukan audensi di gedung PT. Kindra.

Dalam kata Sambutan dari Pihak PT. Kinda yaitu, kiranya kita dapat mencari jalan terbaik melalui legalitas dan solidaritas.

Selanjutnya, kata sambutan dari Kabag Ops Polres Simalungun yakni, secara umum Polres Simalungun bekerja sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat yang bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. 
 
Kepada pihak - pihak yang bersengketa diharapkan untuk menyelesaikan secara Elegan / Bijaksana, silahkan menyelesaikan permasalahan sesuai Undang Undang ataupun melalui jalur hukum yang berlaku. Ungkapnya. 

Kemudian, dari Kasat Intelkam Polres Simalungun mengatakan, untuk menjamin kepastian kepengurusan, agar permasalah secara internal yang terjadi di tubuh K.SPTI-SPSI Kab. Simalungun. Untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif kiranya kepada pihak - pihak terkait agar saling memberikan solusi yang terbaik agar sengketa / permasalahan ini tidak berkepanjangan.

Selanjutnya, dari Perwakilan dari K.SPTI-SPSI Kab. Simalungun yaitu membacakan legalitas kepengurusan K.SPTI-SPSI
Kab. Simalungun yang menyebutkan bahwa susunan Kepengurusan K.SPTI-SPSI Kab. Simalungun terdaftar di Disnaker dan Kesbangpol Kab. Simalungun.

Kemudian, pihaknya juga menyampaikan tuntutan agar pihak PT. Kindra mempekerjakan sahabat K.SPSI -SPSI Kab. Simalungun yang sah, dan meminta agar mempertemukan Kubu Irawadi dengan Kubu Pahala Nainggolan untuk menunjuklan Legalitas agar Pihak PT. Kindra mengetahui dengan jelas legalitas organisasi K.SPTI-SPSI di Kab. Simalungun.

Diwaktu bersamaan, Disnaker Kab. Simalungun menegaskan, Dinas Tenaga Kerja hanya melakukan pencatatan terhadap susunan kepengurusan suatu organisasi dan selanjutnya pencatatan tersebut bukan menjadi Legitimasi untuk memaksakan perusahaan agar mempekerjakan orang dari Organisasi tertentu di perusahaan perusahan.

"Berdasarkan dengan Undang - undang tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Daerah telah digariskan bahwa Pihak Perusahaan berhak untuk memilih buruh / Pekerja yang akan dipekerjakan di Perusahaan itu sendiri" tegas Kepe Sitanggang (perwakilan Disnaker).  

Dari hasil pertemuan PUK F. SPTI-KSPSI dengan pihak KEK Sei Mangkei yaitu, 

a. Berdasarkan dengan Undang - undang tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun dijelaskan bahwa Pihak PT. Kindra tidak ada kewenangan untuk menentukan legalitas kepemimpinan Ketua K.SPTI-SPSI Kab. Simalungun. 

b. Pihak Disnaker hanya melakukan pencatatan terhadap susunan kepengurusan suatu organisasi di Disnaker dan pencatatan tersebut bukan menjadi legitimasi untuk memaksakan perusahaan untuk memperkerjakan anggota dari suatu Organisasi disetiap perusahaan.

Pertemuan audensi dihadiri oleh :

a. Perwakilan K.SPSI KAB. SIMALUNGUN :
1. Domu Sianturi (Penanggung Jawab).
2. Ilham Prasetyo (Koordinator). 
3. Herubjito Her lambang (Anggota). 
4. Beni Ahmad Yani (Anggota). 
5. Mei Candrawati (Anggota). 

b. Pihak PT. KINRA :
1. Sraf Umum Kinra, Windi Oktiadi
2. Menager Keuangan Kinra, Fadli
3. Administrator Kinra, BOB F. Saragih
4. Kabid H I Disnaker Simalungun, Kepe Sitanggang.

Sementara dari pihak keamanan :
1. Kabag Ops Polres Simalungun Kompol Surya ST, SH, M.Hum
2. Kasat Sabara AKP N. Manurung
3. Kasat Intelkam AKP Restuadi SH
4. Kapolsek Bosar Maligas AKP A.B  Manihuruk
5. Kasi Propam Iptu Alwan
6. Personil Polres Simalungun

Giat berakhir pada pukul 14.00 Wib berlangsung dengan aman dan lancar. (Asen)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel