Pemajang Foto Megawati Gendong Jokowi Dijemput Polisi

FOTO : WP di jemput petugas dan telah menjalani pemeriksaan oleh Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). (Liputan6)

DN7 | Deli Serdang -
 
 
Seorang pria di Kabupaten Deli Serdang, pemajang foto Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Jokowi di akun media sosial Facebook di pulangkan Polda Sumut. Pria berinisial WP sebelumnya ditangkap dan diboyong ke Mapolda Sumut.
 
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, WP telah menjalani pemeriksaan oleh Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) atas dugaan penghinaan terhadap Jokowi sebagai kepala negara.
 
"Posisinya sekarang sudah di rumah (dipulangkan). Statusnya masih saksi," kata Tatan, Sabtu (28/11/2020).
 
WP ditangkap Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Deli Serdang. Meski berstatus saksi dan telah dipulangkan, WP wajib lapor.
 
"Masih dalam penyelidikan. Habis pemeriksaan, WP langsung pulang," ucap Tatan.
 
Disinggung mengenai motif WP memajang foto profil di akun Facebook dengan gambar Megawati Soekarnoputri menggendong Jokowi, Tatan hanya menjawab singkat dengan menyebut, "Dia anggota FPI. Karena dia anggota FPI, simpatik," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria warga Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut ditangkap polisi atas dugaan penghinaan terhadap kepala negara. Dugaan penghinaan dilakukan pria berinisial WP melalui akun media sosial Facebook.

Informasi diperoleh, WP memasang foto profil di akun Facebook dengan gambar Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menggendong Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, membenarkan penangkapan tersebut. WP ditangkap Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Iya, benar (ditangkap). Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," kata MP Nainggolan, Kamis, 26 November 2020.
 
Soal kabar yang menyebut pelaku sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI) Galang, Kabupaten Deli Serdang, juga sebagai petugas keamanan atau sekuriti PTPN II, MP Nainggolan juga membenarkannya.

"Benar," ucapnya singkat.

Dalam penangkapan pria Deli Serdang itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo 1820 warna hitam, 1 unit handphone Nokia model TA-1034 warna hitam, 1 unit handphone iPhone warna silver, KTP, dan borgol.
 
Reporter : Tim
Editor : Diko
 
 
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel