Proyek Drainase Alur Dua Sei Lepan Diduga Tidak Sesuai Bestek

FOTO : Pembanguna dranaise di Kelurahan Alur Dua

DN7 | Langkat -

 
Proyek pembangunan drainase (parit beton) yang berada di Gang Manggis, Lingkungan Tanah Rendah, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, menuai kritik dari berbagai kalangan. Senin (23/11/20).

Pasalnya, warga menuding proyek ini tidak sesuai bestek dan dikerjakan asal jadi, dimana disekitar lokasi juga tidak terlihat adanya plank proyek, sehingga menjadi tanda tanya di masyarakat.

"Planknyapun tidak ada, jadi kita tidak tau ini proyek siapa, parahnya lagi material yang digunakan diduga tidak standart sesuai spesifikasi yang ditentukan untuk sebuah proyek", ucap Atan (49) salah seorang warga yang prihatin.

Lebih lanjut dirinya mengatakan. Batu dan krikil yang digunakan kotor dan bercampur tanah, bahkan adukan sertu dan semen juga tidak sebanding, sehingga seperti lumpur, kita minta dinas yang bertanggung jawab untuk turun kelapangan guna memantau pekerjaan yang sedang dilakukan, jika tidak sesuai bestek maka kita minta proyek ini segera dihentikan, mubazir uang Negara dibuang percuma untuk proyek yang tidak bermanfaat, ucapnya.

Dari pantauan Dikonews7.com disekitar lokasi, tidak terlihat adanya papan informasi (plank proyek), menurut keterangan para pekerja, sejak awal pembangunan memang tidak terpasang plank proyek.

Dimana proyek ini milik Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Langkat, sepanjang 200 meter, dengan lebar atas 70 cm, lebar bawah 50 cm, tinggi atas 70 cm dan tinggi dalam 80 cm dengan riol dibagian tengah.

"Kita pekerja yang ketiga pak meneruskan pekerjaan yang lama, karena pekerja sebelumnya sudah berhenti, kalau kita ikuti bestek yang ada tidak temakan pak, makanya kita buat seperti ini", ucap salah seorang pekerja sembari mengatakan anggaran yang digunakan mencapai Rp 200 juta lebih.

Dilain pihak, Ramlan (40) kordinator LSM Sidik Kasus wilayah Teluk Aru mengatakan, Pemerintah sudah jelas mengatur tentang kewajiban memasang plank proyek sebagai keterbukaan informasi kepada masyarakat, sesuai dengan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

"Dinas terkait harus mematuhi peraturan yang berlaku dengan memasang plank informasi disekitar proyek, terkait adanya dugaan tidak sesuai bestek, kita minta proyek itu untuk ditinjau ulang, jika bermasalah harus dihentikan dan dibongkar, dan kita minta pihak penyidik Polres dan Kejaksaan untuk mengusutnya", ucap Ramlan mengatakan akan memantau pekerjaan yang dilakukan.
 
Reporter : Kurnia02
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel