Millen Cyrus Diamankan Polisi Terkait Narkoba

FOTO : Millen Cyrus (Sumber: Instagram/millencyrus)

DN7 | Jakarta -

Kabar selebgram Millen Cyrus atau Millendaru ditangkap polisi terkait soal narkoba cukup mengejutkan publik. Keponakan Ashanty itu ditangkap polisi pada Minggu (22/11/2020) dini hari.

Kabar tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta Nasution.

"Betul (ditangkap). Ya (diduga terkait narkoba)," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta Nasution, menyampaikan penangkapan Millen Cyrus kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).
 
Lebih lanjut, AKBP Ahrie Sonta juga membeberkan sedikit kronologi saat Millen Cyrus diamankan.  Diketahui jika Millen diamankan dan ditangkap di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara.

"Hotel di utara sini," lanjutnya.

Dari informasi yang beredar, selebriti kelahiran 1999 ini tak hanya sendirian saat polisi melakukan sidak di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara. Namun, AKBP Ahrie belum mau memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Nanti ya, belum. Kami masih pengembangan," pungkasnya.
 
AKBP Ahrie Sonta juga turut menyampaikan bahwa Millen Cyrus langsung ditangkap setelah ditemukannya barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,30 gram pada Minggu dini hari tersebut. Timnya juga menemukan alat bong atau alat hisap sabu di lokasi penangkapan. 

"Ada satu buah alat isap atau bong di lokasi juga kami sita sebagai barang bukti," ujar AKBP Ahrie.
 
Lebih lanjut, AKBP Ahrie juga mengungkapkan usai ditangkap Millen Cyrus langsung dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok. 
 
Hingga kini, selebgram bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa itu masih diperiksa untuk mengembangkan kasus terkait narkoba ini.

"Kita kembangkan dulu ya," tutupnya.
 
Meski beredar kabar jika hasil tes urine Millen Cyrus positif narkoba dan rapid test negatif, pihak keluarga belum ada yang memberikan dan mngeluarkan pernyataan apapun. 
 
Baik dari keluarga Millen Cyrus maupun keluarga Ashanty yang notabene adalah tante dari Millen Cyrus.
 
Editor : Diko

 
 
 
 
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel