Terkait Pelanggaran UUK, PUK FSP KEP SPSI Minta Pertamina Akhiri Kerjasama Anak Perusahaan Nakal

FOTO : Logo SP KEP

DN7 | Belawan -


Pelanggaran Undangan Undang Ketenagakerjaan (UUK) yang diduga dilakukan anak Perusahaan PT Pertamina (Persero) (PT EP-red) disoal. 
 
Tanggapi dugaan pelanggaran UUK itu, Ketua PUK FSP KEP SPSI BD Belawan A Ahmad minta Komisaris Pertamina turun tangan sebagai bentuk bantuan moral agar tidak ada pihak yang dirugiian.
 
A Ahmad sebut Perusahaan BUMN sebagai contoh perusahaan yang taat aturan dan undang-undang di negara kesatuan Republik Indonesia.. Rabu (19/11/2020) pukul 10.00 Wib.

"Perusahaan BUMN merupakan contoh taat hukum dan undang-undang Ketenagakerjaan di NKRI ini, bila ada anak perusahaan BUMN yang langgar UUK, maka harus segera ditindak tegas atau akhiri kerjasamanya", kata A. Ahmad saat ditemui di ruang kerjanya di Belawan.

Pekerja/buruh PKWT yang dipekerjakan perusahaan lebih dari 3 tahun kemudian di PHK atau dipensiunkan wajib dibayarkan perusahaan haknya 2 x peraturan, lanjut A Ahmad. 
 
Hak pekerja tersebut terdiri dari uang pesangon x 2 + uang masa kerja x 2 kemudian hasilnya di x 15 persen sebagai uang perumahan dan perobatan. Kemudian lagi tunjangan jabatan, dan sisa cuti, jelas A. Ahmad.

Ketika diminta langkah yang diambil dalam membela hak pekerja PT EP Medan, A Ahmad arahkan buat pengaduan. 
 
"Saya menanggapi masalah yang disampaikan pekerja PT EP Medan saja, jika hendak ditindaklanjuti maka pekerja PT EP Medan yang menjadi korban PHK atau korban pensiun yang tidak sesuai dengan UU atau Keputusan Menakertrans RI silahkan buat pengaduan tertulis ke DPC FSP KEP SPSI kota Medan agar dapat ditindaklanjuti ke Depnaker dan Menakertrans RI serta desakan ke Dirut Pertamina", kata A Ahmad.

Informasi yang dihimpun di lapangan, anak perusahaan Pertamina (PT EP-red) pekerjakan Awak Mobil Tangki (AMT) dengan sistem PKWT hingga bertahun-tahun, belakangan anak perusahaan tersebut lakukan sub kerja kepada perusahaan pihak ke 3 dengan sistem kontrak yang diikat dalam PKWT yang kontrak kerjanya dilakukan setiap akhir tahun. 
 
Diduga sub kerja itu untuk menghindari UUK danKemenakertrans RI. Hingga kini sejumlah pekerja AMT Pertamina yang mengabdi pada anak perusahaan mencapai masa kerja 10 - 12 tahun dengan setatus kontrak.

Kabarnya anak perusahaan Pertamina tersebut terapkan jadwal kerja non stop 24 - 48 jam, runmor yang berkembang di lingkungan Pertamina Labuhan Deli (Medan group) AMT yang di PHK atau yang dipensiunkan anak perusahaan tidak menerima hak sebagaimana yang diatur UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ataupun Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi RI Nomor : KEP-100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan pelaksanaan PKWT.

Manager PT EP Medan berinisial UW ketika dikonfirmasi tim Aliansi Wartawan Medan Utara baru baru ini melalui WhatsApp akui pihaknya jalankan perusahaan sesuai aturan.

"Yang mengelola administrasi kepegawaian AMT adalah PT Alam Insan Fortuna berdasarkan dasar hubungan kerja antara pekerja dan PT tersebut.  AMT tidak dipekerjakan 24 jam. Operasional memang berjalan 24 jam, namun AMT bekerja sesuai waktu kerja yang diatur perundang-undangan". 
 
"Apabila terdapat kelebihan jam kerja, juga terdapat pengaturan mengenai ketentuan lemburnya. Hubungan kerja AMT dilakukan secara waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan UU 13/2003", jelas UW. 
 
Reporter : Nur
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel