Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Narkoba


FOTO : Vanessa Angel sidang kasus narkoba (Sumber: KapanLagi.com®/Bayu Herdianto).
 
DN7 | Jakarta -
 
Kasus narkoba yang menjerat artis Vanessa Angel masih berlanjut. Dirinya menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkoba atas kepemilikan psikotropika golongan IV. Vanessa Angel telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020) lalu. 
 
Aktris kelahiran 1993 ini dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selama menjadi tahanan kota, istri Bibi Ardiansyah tersebut secara rutin menghadiri sidang yang juga ditemani sang suami dan buah hatinya.
 
Setelah melewati persidangan cukup panjang, akhirnya kasus narkoba Vanessa Angel sampai pada babak putusan. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (5/11/2020).
 
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Vanessa Angel bersalah sehingga dijatuhi hukuman tiga bulan penjara juga denda. Berikut ini Liputan6.com rangkum, 5 fakta kasus narkoba Vanessa Angel hingga divonis 3 bulan penjara dari berbagai sumber, Jumat (6/11/2020).
 
Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Vanessa Angel telah digelar. Sidang tersebut digelar pada Kamis (5/11/2020) di Pengadilan Jakarta Barat. 
 
Dalam sidang tersebut, majelis hakim telah memberi putusan berupa hukuman pidana selama tiga bulan penjara serta denda sebesar Rp 10 juta.

"Mengadili: satu, menyatakan terdakwa Vanessa Angel binti Doddy Sudrajat, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata Hakim Ketua di dalam persidangan.
 
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim memberi putusan terhadap Vanessa Angel berupa hukuman pidana selama tiga bulan penjara serta denda sebesar Rp 10 juta.

"Dua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama satu bulan," sambungnya.

Vonis dari hakim ketua ini diketahui lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu. JPU sebelumnya memberikan tuntutan 6 bulan penjara.
 
Diputuskan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim turut membeberkan hal-hal yang meringankan ibu satu anak tersebut. Ia dianggap berlaku sopan dan mengakui perbuatannya dalam persidangan, serta berjanji tak akan mengulanginya.

Selain itu terdakwa merupakan seorang wanita yang kini memiliki bayi berumur kurang dari 3 bulan yang masih membutuhkan ASI eksklusif dan kasih sayang serta kehadiran sang ibu.
 
Setelah menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan pilihan kepada terdakwa Vanessa Angel untuk menerima atau keberatan atas hasil putusan. 

"Terdakwa menerima atau ingin mengajukan banding," tanya Hakim ketua Setyanto Hermawan kepada Vanessa Angel dalam sidang putusan.

Saat ditanyai, Vanessa Angel menjawab akan memikirkan soal bandingnya terlebih dahulu. 

"Pikir-pikir terlebih dahulu yang mulia," kata Vanessa.

Hal itu juga senada dengan jawaban Jaksa Penuntut Umum saat ditanyai akan mengajukan banding atau tidak. 

"Pikir-pikir yang mulia," jawab dari pihak JPU.
 
Ditemui usai persidangan, suami Vanessa Angel yaitu Bibi Ardiansyah mengaku sedih dan kecewa dengan hasil persidangan. Terlebih lagi jika Vanessa Angel harus terpisah dari anaknya.

"Sedih, cuman ya sekarang bisa apa? Enggak ada yang bisa gue lakuin lagi, semua upaya udah gue lakuin, tapi hasilnya kayak gini, gue bisa apa? Enggak ada yang bisa mengubah apa pun juga. Gue sedih banget, Vanessa harus pisah sama Gala (anaknya)," kata Bibi Ardiansyah.

Selain itu, Bibi Ardiansyah juga mempertanyakan mengapa dalam kasus ini hanya Vanessa Angel yang diberatkan. Sementara pihak lain yang juga terkait tidak diperiksa.

"Mungkin siapapun yang lihat ini juga bakalan sedih, gue sedih juga yang diberatkan cuman Vanessa, kenapa apoteknya enggak dicari, kenapa pengacara yang bersangkutan (yang memberi obat) juga enggak dipanggil segala macam,"lanjutnya.
 
Editor : Diko

 
 
 
 
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel