172 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Telah di Relokasi

 

FOTO : Relokasi TPS.

DN7 | Medan -

 
Sebanyak 172 Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah dipindahkan (relokasi), dikarenakan lokasi awal berpotensi banjir ketika hujan turun malam sebelum hari pemungutan suara dan pada hari pemungutan suara.
 
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan, Bawaslu Sumut sudah mendapatkan laporan dari 9 daerah, yakni, Labuhan Batu, Labuhanbatu Utara,  Nias Barat, Nias Utara, Serdang Bedagai, Kota Binjai,  Kota Medan, Kota Pematangsiantar dan Kota Tanjungbalai.  
 
Bawaslu Sumut mengintruksikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota memetakan TPS yang berpotensi banjir. Tercatat sebanyak 296 TPS tersebar di 41 Kecamatan dan 105 Kelurahan/Desa, yang berpotensi terganggu karena banjir atau genangan air, baik banjir kiriman dari hulu sungai, juga genangan air karena hujan deras di daerah tersebut. 
 
“Hingga sore tadi, sudah ada 172 yang relokasi,” kata Suhadi Sukendar di Medan, Selasa (8/12/2020).
 
Awalnya kata Suhadi, Bawaslu Kabupaten/Kota menyarankan relokasi sebanyak 186 TPS. Tetapi dari hasil koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota, tercatat direlokasi sebanyak 172 TPS di 6 Kabupaten/Kota, 28 kecamatan 78 Kelurahan/Desa.
 
“Dan kami minta relokasi ini disampaikan ke publik, sehingga tidak  membuat bingung pemilih,” ujarnya.
 
Pantauan Bawaslu Sumatera Utara pada laman https://www.bmkg.go.id/cuaca/prakiraan-cuaca-indonesia.bmkg?Prov=34&NamaProv=Sumatera%20Utara, akan terjadi hujan ringan dan lebat di Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan pemungutan suara 9 Desember 2020.  
 
Diperkirakan hujan pada pada tanggal 8 Desember 2020 malam hari di Aek Kanopan Kabupaten Labura, Kota Binjai, Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunungsitoli, Kabanjahe Kabupaten Karo, Lahomi Kabupaten Nias Barat, Lotu Kabupaten Nias, Kota Medan, Pangururan Kabupaten Samosir, Kota Pematangsiantar, Pematang Raya Kabupaten Simalungun, Kota Sibolga, Salak Kabupaten Pakpak Bharat,  Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan dan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
 
“Selain banjir, potensi gangguan alam lainnya seperti longsor dan pohon tumbang juga harus cepat diantisipasi saat pendistribuaian logistik atau pengiriman hasil pemungutan suara,” tutupnya. 
 
Reporter : Tim
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel