Baru Transaksi Sabu, Dua Warga Bahorok Diringkus Polsek Salapian

FOTO : Pelaku penyalahgunaan narkoba, Abdi Winata PA alias Abdi dan
Rendi Febrian.

DN7 | Langkat -

 
Gerak cepat dalam menyikapi laporan masyarakat, Polsek Salapian Polres Langkat, berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun kedua pelaku atas nama Abdi Winata PA alias Abdi (37) warga Dusun I Land Bau, Desa Sampe Raya dan temannya Rendi Febrian (27) warga Dusun III Batu Mandi, Desa Samoe Raya, keduanya warga Kecamatan Bahorok. Kabupaten Langkat.

Penangkapan para pelaku dilakukan pada Senin (28/12/20) malam, sekitar pukul 21.30 wib di Dusun II Turangi Lama, Desa Pancur Ido, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, oleh Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting SH MH bersama team Opsnal Polsek Salapian.

Sebelumnya, team melakukan pengintaian disekitar lokasi yang menjadi target operasi, dimana dilokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Saat itu team melihat beberapa orang sedang berkumpul, dimana salah seorang (Abdi Winata) yang dicurigai akan melakukan transaksi sabu, tiba-tiba didatangi seseorang dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X dan memberikan sesuatu kepada dirinya.

Petugas yang melihat langsung melakukan penyergapan dan penangkapan, saat dilakukan penggeledahan kepada kedua pelaku, ditemukan 1 bungkus plastik klip sabu di beram jalan yang sempat dibuang tersangka.

Saat diintrogasi, keduanya mengaku jika barang haram tersebut milik mereka yang baru saja di beli dari seseorang bernama Sudir seharga Rp 150 ribu, guna pegembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Salapian.

Kapolsek Salapian Iptu Sutrisno.SH melalui Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting.SH.MH saat dikonfirmasi mengatakan. Penangkapan tersangka berkat informasi warga, dimana dilokasi ini menjadi target operasi karena sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.

"Dari tangan kedua tersangka diamankan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu, kita masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok barang haram ini, dan secepatnya melimpahkan LP tersangka berikut  barang bukti dan kelengkapan LI ke Sat Narkoba Polres Langkat.", ucap Ipda Mimpin Ginting SH MH. 
 
Reporter : Kurnia02
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel