Carut Marut Hasil Perhitungan Suara Pilkakon Serentak Kabupaten Tanggamus

FOTO : LBH "CAHAYA KEADILAN" Dr (Can) Nurul Hidayah SH MH.

DN7 | Tanggamus -

 
Carut marut hasil perhitungan suara yang terjadi pada Pilkakon serentak di Kabupaten Tanggamus, sampai hari Selasa 22/12/2020, pihak tata pemerintahan sudah menerima 27 laporan keberatan hasil perhitungan suara.
 
"Sudah ada 27 laporan sampai hari ini terkait hasil Pilkakon kemaren," terang salah seorang staff dengan singkat.

Dalam pantauan Awak Media di lokasi melalui kuasa hukum dari LBH "CAHAYA KEADILAN" Dr (Can) Nurul Hidayah SH MH calon kepala pekon Pekon badak, kecamatan Limau Patra Gunawan dan calon kepala pekon Pekon Kacamarga, Kecamatan Cukuhbalak, Suhermar mengajukan laporan keberatan atas hasil perhitungan suara yang dianggap tidak sah kepada Bupati dan wakil Bupati melalui Kabag tata pemerintahan dan ke DPRD Tanggamus.

"Kami datang untuk mewakili kedua calon kepala pekon menyampaikan keberatan atas hasil penghitungan suara kepada Bupati melalui kepala bagian tata pemerintahan,  dengan alasan yang jelas ada antara lain surat suara yang seharusnya sah ditetapkan oleh panitia menjadi tidak sah, ini sebenarnya merugikan semua calon inti dari surat keberatan kami ini untuk dilakukan perhitungan ulang, dan masih banyak hal kesalahan-kesalahan yang tidak sesuai dengan buku panduan dalam hal ini saya menilai terjadi carut marutnya pelaksanaan dalam Pilkakon di Tanggamus, sebagai contoh dalam pelipatan surat suara begitu dibuka sudah terlihat foto calon sehingga langsung di coblos dan akhirnya tembus lurus tanpa disadari oleh pemilih ini yang dianggap tidak sah," jelas Nurul

Dalam menyampaikan surat keberatan itu kuasa hukum merasa kecewa karena Kabag Tapem tidak berada di tempat dan terkesan menghindar sedangkan di kantor DPRD kabupaten Tanggamus para anggota dewan sedang menjalani masa reses. 
 
Reporter : Rudi/Tim
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel