Sat Narkoba Polresta Deliserdang Ringkus Kurir Ganja

FOTO : Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK.

DN7 | Lubuk Pakam -
 
Petugas Kepolisian Dari Sat Narkoba Polresta Deliserdang, Berhasil meringkus satu pria yang diduga pelaku Kurir Narkotika yang berjeniskan Daun Ganja kering, Di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten  Deli Serdang. Sumatera Utara,  Rabu (30/12/2020).

Pelaku yang berhasil di rikus Tim Sat Narkoba tersebut, SG Alias P (26) merupakan warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,

Tim Sat Narkoba pun, berhasil mengamankan barang bukti  Narkoba yang Berjenis ganja kering dari tersangka, yang di dalam kotak tersebut berisi 14 bungkus dibalut plastik hitam dengan berat 14 Kg yang berisikan ganja,

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK, menjelaskan kepada wartawan,  Rabu (23/12/2020) pukul 09.30 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Memperoleh laporan dari masyarakat tentang adanya 3 kotak yang mencurigkan di Desa Bakaran Batu Kecamatan,  Lubuk Pakam Kabupaten. Deli Serdang.

Mendengar laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak menuju Tkp, Dengan dihadapan masyarakat petugas membuka kotak tersebut Dan ditemukan kotak tersebut berisi 14 bungkus dibalut plastik hitam dengan berat 14 Kg yang berisikan ganja.

Kemudian, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil diketahui bahwa pemilik kotak yang berisikan ganja tersebut seorang pria berinisial SG Alias P (26) warga Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

Tak Lama kemudian, SG pemilik kotak yang berisikan ganja tersebut datang ke Tkp, Selanjutnya, Pelaku SG beserta barang bukti langsung diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Akp Ginanjar Fitriadi SH, SIK mengatakan “ Pelaku SG dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana penjara 20 Tahun” Ujarnya.
 
Reporter : Zulpan Balo
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel